-->

Tok Tok Tok..Buni Yani Bersalah Divonis Penjara 18 Bulan tapi Tak Ditahan, Guntur Romli Sewot

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen





Vonis bersalah dan penjara satu tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Buni Yani tak disertai dengan penahanan.

Pembacaan vonis itu sendiri diketok Ketua Majelis Hakim M Sapto dalam pembacaan putusannya di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Bandung, Selasa (14/11).

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana informasi transaksi elektronik (ITE),” kata Hakim M Sapto.


Sapto menilai Buni Yani bersalah atas perbuatannya mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, di laman akun Facebook miliknya.

“Menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara,” lanjutnya.
Akan tetapi, majelis hakim memutuskan tak perlu dilakukan penahanan terhadap Buni.

“Tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan,” kata hakim.


Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) Muhammad Guntur Romli pun langsung menanggapi putusan hakim tersebut.

Menurutnya, putusan yang tak disertai penahanan itu adalah sebuah putusan yang menggelikan.


“sy mendesak @kejati_jabar untuk ajukan banding, setidaknya situasi saat ini hakim satu pemikiran dg kita bhw perbuatan BY sdh diakui sbg tindakan yg tlah meresahkan kerukunan umat beragama,” cuitnya dalam akun @muannas_alaidid.


Menurutnya, putusan yang tak disertai perintah penahanan itu telah mencederai ketentuan Pasal 21 KUHAP Tentang Alasan Penahanan.

“Apalagi bila dibandingkan dg Putusan Pidana dg perintah ditahan dalam kasus @basuki_btp. Keliatan banget diskriminasinya,” kecamnya.

Pojoksatu/Jossss


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close