-->

Sah! Aliran Kepercayaan Masuk Kolom Agama, Ini Tanggapan MUI

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Majelis Ulama Indonesia belum mau menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Penghayat Kepercayaan bisa masuk kolom agama di KTP. MUI akan melakukan kajian terlebih dahulu.

“Kami di MUI sedang melakukan analisis kajian dulu, karena masalahnya agak serius, karena itu saya harus dapat masukan dari ketum soal sikap,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid saat dihubungi, Selasa (7/11/2017).

Zainut mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan jika sudah ada sikap MUI soal putusan MK itu. “Nanti lah pokoknya sesegara mungkin kita kabari (sikap MUI)” ujarnya.

MK memberikan angin segar kepada warga Penghayat Kepercayaan. Mulai saat ini, para Penghayat Kepercayaan diakui dan bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” putus Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11).

Arief berpendapat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk ‘kepercayaan’,” ucap Arief.

detik



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close