-->

Novanto Kembali Sandang Status Tersangka e-KTP?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan sprindik baru terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikeluarkan KPK, Sprindik Setya Novanto itu tercatat dengan nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, Ketua Umum Partai Golkar itu kembali berstatus tersangka terkait kasus e-KTP.

Dia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan.

Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan Novanto sebagai tersangka lagi juga dibenarkan sumber di KPK. Ketua DPR itu akan segera dipanggil sebagai tersangka.

KPK kali kedua menetapkan Novanto sebagai tersangka terkait kasus e-KTP. Ia sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu pada 17 Juli 2017. Namun kemudian status tersangka itu gugur karena praperadilannya dikabulkan hakim Cepi Iskandar.

aktual



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close