KPK Terbitkan Surat Penahanan Novanto
Opini Bangsa - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat penahanan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Surat itu dikeluarkan penyidik terhitung sejak Jumat, 17 November 2017, hari ini.
Namun, penahanan dibantarkan karena Novanto harus menjalani perawatan. Ketua Umum Partai Golkar itu akan dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Surat penahanan diterbitkan hari ini, tapi dibantar untuk dirawat," kata salah satu sumber internal kepada Metrotvnews.com.
Belum diketahui secara pasti sampai kapan pembantaran itu dilakukan. Yang pasti, Novanto akan langsung dibawa ke markas Lembaga Antikorupsi jika kondisinya membaik.
Fredrich Yunadi, kuasa hukum Novanto, membenarkan hal ini. Dia menyebut, penyidik KPK telah memberikan surat penahanan sesaat sebelum Novanto dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM.
"KPK dalam hal ini diwakili oleh timnya yang berinisial D mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa SN (Setya Novanto) ditahan dan sekarang beliau adalah wewenang dari KPK," ujar Fredrich di RS Medika Permata Hijau, Jakarta.
Menurut dia, hal ini tidak masuk akal karena Novanto belum pernah melalui proses pemeriksaan. Ia merasa KPK membuat surat penahanan tanpa dasar kuat dari undang-undang untuk bisa menahan seseorang tanpa pemeriksaan dan dalam keadaan sakit cukup parah.
Fredrich mengaku tidak mengetahui isi surat karena dia tidak membuka ataupun membacanya. KPK, kata dia, juga tidak berkomunikasi dengannya sebelumnya. "Ngomong saja enggak, kok tiba-tiba ada surat penahanan," sambung dia.
Dia pun telah melapor masalah ini kepada dokter spesialis penyakit dalam Bimanesh Sutarjo yang menangani Novanto di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh, kata dia, mengatakan bila proses pemindahan Novanto tetap sesuai prosedur rujuk pada Undang-Undang Kesehatan.
Sebelumnya, Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el). Dia diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.
Namun, sepanjang proses penyidikan Novanto tidak bersikap kooperatif. Dia empat kali menolak diperiksa penyidik, tiga kali sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan satu kali sebagai tersangka.
KPK akhirnya mengeluarkan surat penangkapan terhadap Novanto pada Rabu, 15 November 2017. Namun, penyidik tidak menemukan Novanto saat mendatangi kediamannya di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tak hanya mengeluarkan surat penangkapan, KPK juga memasukan Novanto ke dalam daftara pencarian orang (DPO) terhitung 1x24 jam sejak surat penangkapan itu dikeluarkan. Setelah dinyatakan buron, Novanto menyatakan akan menyerahkan diri ke KPK.
Namun, mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang ditumpangi Novanto mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Jakarta Barat, Kamis malam, 16 November 2017. Akibat kecelakaan itu, Novanto dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk mendapat perawatan. [opinibangsa.info / mtv]