Perjalanan perjuangan politik HTI di MK tidak bisa diteruskan karena DPR telah mensahkan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang. Langkan Mem PTUN kan pun dilakukan dan sedang berlangsung, tanggal 23 November 2017 akan dilakukan uji materi. MK sangat lambat memberi keputusan tentang Perppu, kata Yusril Ihza Mahendra. Sidang yang berliku dan banyak pengajuan saksi membuat persidangan seperti diulur-ulur hingga keputusan DPR mensahkan datang terlebih dahulu. Itulah kekuasaan Demokrasi bukan berdasarkan kebenaran akal dan hukum tapi berdasarkan kekuatan politik. Masih ada satu pintu lagi yang ditempuh jubir HTI untuk mengambil kembali legalitas badan hukum HTI, semoga dengan menempuh jalur PTUN dapat dimenangkan. Dalam perkara ini HTI dituduh anti Pancasila dan anti NKRI karena gegara mengusung gagasan khilafah.
HTI pun tentu bingung dengan tuduhan anti-Pancasila ini. Dari dulu mereka selalu mengadvokasi sistem negara baru (yaitu kekhilafahan), dan konsisten pula taat pada hukum Indonesia selama sistem baru tersebut belum terlaksana. Dengan segala keajaiban pemikiran mereka, HTI selalu konsisten dari awal dan dengan pemikiran tersebut mereka mendapatkan izin berdiri. Betapa bingungnya HTI ketika rencana pemerintah membubarkan mereka diumumkan oleh seseorang yang dulu pernah hadir dan memberi sambutan di acara HTI, ungkap Fajri Matahri Muhammadin.
Adanya UU ormas ini semakin jelas bahwa UU itu memang ditujukan pada HTI karena ide khilafah dianggap akan membuat negara baru, anti Pancasila dan NKRI walau masih dalam tataran kajian, walau masih dalam tataran cita-cita. padahal HTI tidak anti pancasila dan cinta NKRI.
Namun jika dikaji isi materinya berdampak lebih luas bagi dakwah, tidak hanya pembubaran HTI tapi ada upaya untuk membungkam dakwah Islam, persekusi pengemban dakwah, pembubaran pengajian dan kriminalisasi ulama. Seperti kejadian baru-baru ini adanya persekusi ustad Felix dan pembubaran pengajian di Bangil. Juga ada upaya pembubran tabligh akbar di Garut yang diisi oleh ketua GNFT ustadz Bactiar Nasir.
Opinipun bergulir, pihak-pihak yang benar-benar ingin HTI mati secara badan hukum boleh merasa puas dan gembira, namun mereka belum bisa menghadang jalan dakwah para pengembannya, meski dilakukan upaya pembubaran pengajian. Semakin dibubarkan opini itu semakin menggelinding. Umat Islam yang tadinya membawa bendera ormas masing-masing dalam setiap agenda dakwah amar ma’ruf nahyi munkar dalam ruang muhasabah penguasa mampu menyatukan, mempererat persaudaraan merapatkan barisan, tidak lagi melihat berasal dari organisasi yang mana.Bendera tauhid liwa dan raya lah yang tetap berkibar dan mempersatuakan umat Islam. Opinipun mengerucut pada bahwa UU ormas adalah bentuk penguasa zalim, rezim represif, negara diktator, anti Islam, kriminalisasi ulama, membungkam dakwah Islam.
Perppu ormas yang disahkan menjadi Undang-undang Ormas rupanya merubah corak dakwah di negeri ini. Gagasan khilafah tidak bisa lagi disembunyikan, hampir semua kalangan angkat bicara terutama di kalangan para tokoh dan ulama, sebutlah ustadz Habib Rizieq, MH Ainun Najib, Ustadz Bachtiar Nasir, dll bahkan di kalangan para birokrat, politisi, hukum, intelektual, bahkan rakyat biasa.
Mereka menyebar tulisan-tulisan yang membahas tentang khilafah sangat banyak dan bersileweran di media sosial terlepas pro dan kontra, seperti Moeflich Art dosen UIN Bandung walau dia seorang penulis dan pengamat namun dapat melihat jernih mana pihak yang benar dan mana pihak yang salah. Beliau menuliskn bahwa yang membesarkan tubuh HTI dan opini khilafah justru mereka-meraka yang menentang HTI dan khilafah. Sebab pertentangan itu membuat populer nama HTI dan khilafah dan pandainya HTI dalam menjaga akhlak dan taat hukum membuat namanya semakin harum dan menambah simpati banyak orang.
Agaknya Khilafah adalah era baru dalam dakwah kebangkitan umat hari ini dan idenya tak akan bisa dihentikan, semakin ada upaya untuk membendungnya semakin deras aliran pemikiran-pemikiran tentangnya. Semakin banyak orang yang anti dan kontra terhadapnya, khilafah akan semakin menampakkan keunggulannya sebagai sebuah sistem pemerintahan yang unik, solutif dan diridhoi Allah swt.
Kiranya Allah hendak memberikan ladang yang lebih leluasa bagi pendakwah untuk menjelaskan khilafah hingga rinciannya yang sedeteil-deteilnya, pemboikotan ini boleh berlangsung beberapa lama dan tetap menjadi wadah perjuangan untuk membongkar kebobrokan tiga pilar kekuasaa Demokrasi, eksekutif yang membubarkan, legislatif yang mensahkan, yudikatif yang tak berdaaya. Namun berbagai strategi bisa dilakukan untuk semakin menyebarkan dakwah khilafah karena khilafah sudah mampu mengguncang ketiga pilar kekuasaan tersebut dalam halqah-halqah nasional yang digelar di persidangan-persidangan dan di kalangan penguasa.
Memperhatikan bola salju opini khilafah yang semakin membesar tentu tidak pantas bagi pengemban dakwah yang sudah berkomitmen menjadi pejuangnya menyia-nyiakan kesempatan ini untuk ikut andil lebih besar. Disinilah potensi individu dikerahkan dan dilejitkan untuk berkontribusi lebih banyak. Tsaqafah yang sudah didapatkan bertahun-tahun sejatinya menjadi kekuatan yang luar biasa utuk menta’bir dan menjelaskan banyak hal tentang dakwah khilafah yang diusung selama ini baik dari kitab-kitab terdahulu maupun kitab-kitab yang ditulis oleh ulama Indonesia.
Secara konsep sudah sangat dipahami dan menguasai dan menembus hingga relung hati pengembannya bahwa khilafah itu akan segera tegak, janji Allah itu akan segera datang. Secara metode pun sudah sangat diyakini bahwa khilafah adalah satu2nya yang bisa menerapkan syariah Islam sehingga Islam dapat memancarkan sinarnya ke seluruh penjuru bumi, dan sudah berada di tahapan yang paling ujung dan selangkah lagi untuk sampai pada kekuasaan khilafah tersebut.
Tentunya dakwah ini ditempuh dengan memperhatikan hukum-hukum syara’ dan tidak keluar seujung rambutpun dari tauladan Rasulullah saw. Untuk menguatkan langkah-langkah dakwah dan tujuan dakwah itu tercapai maka pengemban dakwah harus kaya startegi, yaitu uslub yang menuntut kreatifitas dalam menentukan kegiatan-kegiatan dakwah.
Dakwah itu terdiri dari lisan dan tulisan, maka kerahkan potensi umat islam untuk keduanya. Dengan tsaqafah yang sudah memadai melakukan dakwah lisan dan tulisan seharus menjadi kemampuan standar bagi pengemban dakwah teruslah diasah dan dilatih. Lisan harus senantiasa ada ruang untuk merubah umat baik secara kontak-kontak personal maupun dalam mejelis-majelis ilmu. Tulisan-tulisan apapun itu adanya walau hanya sekedar buat status satu paragraf di facebook tentang apa yang pernah didapatkan ilmunya sangat berguna bagi dakwah. Langkah awal bisa seperti itu, kedepannya ungkapan pemikiran bisa dtuangkan dalam bentuk tulisan yang lebih baik.
Media dakwah sudah tersedia sedemikan lapang, memudahkan, efektif dan efisien, sebutlah itu media sosial, maka gunakanlah sarana dan media tersebut untuk menunjang dakwah khilafah secara optimal mengabaikannya sama saja memperlambat penyebaran. Era saat ini adalah era baru, era digital dan era dakwah khilafah dimana masyarakat akan bersentuhan dengan alat digital, maka dakwah melalui alat ini akan menjadi viral dan menyentuh kalangan siapa saja.
Dakwah diera ini semakin menampakkan rapatnya shaf-shaf kaum muslimin, kekuatan masa untuk bersatu sudah menunjukkan haibahnya bahwa mereka tidak bisa dipecah belah. Persatuan umat islam ini akan terus menyatukan hati-hati yang rindu akan kembalinya kegemilangan peradaban Islam untuk kedua kalinya. Inilah jalannya, skenario Allah untuk mengantarkan kita pada janjinya, pada suatu masa kekuasaan itu ada dalam genggaman umat Islam.
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ
Dan Allâh telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa [An-Nûr/24:55].
Wallau a'lam bishshowab
Sumber fb yanti Tanjung
Judul asli : ERA BARU DAKWAH PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS