SUDAHLAH...MASALAHNYA BUKAN CUMA NOVANTO, REZIM, TAPI INI PROBLEM SISTEMIK. TINGGALKAN DEMOKRASI SEKULER, TEGAKKAN KHILAFAH, KELAR !
Oleh: Nasrudin Joha
Mediaoposisi.com- Begitu membaca analisis politik dari banyak tokoh dan pengamat, publik kemudian mengindera dengan jelas, ternyata borok politik di negeri ini tidak terlokalisir pada sektor tertentu, pada individu tertentu, pada rezim tertentu. Kasus Novanto, misalnya. Analisis dari berbagai pengamat mengantarkan pada kesimpulan bahwa yang brengsek tidak cuma Novanto, tetapi semua.
Istana juga disebut terlibat dan biang kerok dari banyak kegaduhan. Partai politik, juga punya peran dan andil yang kurang lebih sama. Semua punya peran secara berjamaah merusak negeri ini.
Jika persoalannya korupsi, maka korupsi itu sudah menjangkiti semua lini. Dari Eksekutif, Legislatif sampai Yudikatif. Dari lembaga kepresidenan dan para menteri, DPR hingga peradilan. Nyaris tidak ada yang imun dari virus korupsi.
Korupsi e-KTP, misalnya. Korupsinya dimulai sejak perencanaan anggaran yang melibatkan DPR, sampai eksekusi yang menjadi wewenang eksekutif (Kemendagri), hingga proses hukumnya. Semua tercemar korupsi.
Jadi keliru jika punya anggapan korupsi e-KTP kerjaan Novanto dan Golkar saja. Mega korupsi e KTP adalah kerjaan rezim, kerjaan sistem demokrasi sekuler. Lihat saja, semua aleg DPR RI dari seluruh partai ikut dipanggil KPK. Yang punya back up politik kuat berhenti pada status saksi, yang lemah sampai ke jeruji besi.
Gamawan Fauzi bahkan menyebut aliran keterlibatan korupsi hingga ke Agus Raharjo, pimpinan KPK. Mungkin manuver ini yang membuat Gamawan sedikit lega, tidak dibuly oleh BAP KPK, tidak masuk deretan korban politik karena pelanggaran hukum untuk menaikkan citra dan pamor rezim.
Ganjar Pranowo Gubernur Jateng juga terlibat, tetapi karena bunker politik kekuasaan ada di PDIP maka kasusnya berhenti hanya sebatas saksi. Bagaimana dengan puluhan anggota DPR dari lintas partai yang mengembalikan uang korupsi e KTP ? Kemana raibnya nama-nama mereka? Ada orang nyolong, duitnya dikembalikan. Kemudian KPK sebut, harus melindungi (merahasiakan) nama-nama yang nyolong.
Di kasus sumber waras, KPK juga ajaib menambah unsur korupsi dengan adanya niat jahat. Lha, memang KPK ini lembaga supranatural? Bisa menerawang batin orang ? KPK tidak punya taji mengusut kasus Ahok.
Reklamasi, yang kuat dugaan melibatkan istana juga raib ceritanya. Polda menyebut melakukan penyidikan, satu jurus jitu untuk mengkanalisasi kasus. Agar sudah ada laporan, kasus sudah disidik, mungkin peradilannya nanti diajukan saat di Padang mahsyar.
Adapun korupsi di lembaga peradilan, ah sudahlah. Sudah menjadi rahasia umum, jadi tidak usah diungkit lagi.
Semua kegaduhan ini sudah cukup jelas menggambarkan kepada umat, problem negeri ini tidak sekedar pada rezim. Benar bahwa Novanto berengsek, Jokowi berengsek, Luhut berengsek, Ahok berengsek, Romi berengsek, Djan Farid berengsek, Megawati berengsek. Tetapi dibalik semua keberengsekan itu, sesungguhnya sistem demokrasi sekuler ini adalah biang keberengsekan.
Jadi logis juga, penyelesaiannya tidak bisa dengan hanya mengganti rezim. Solusinya juga harus mengganti sistem. Sistem demokrasi sekuler yang merusak ini harus segera diganti dengan sistem Islam. Khilafah adalah solusi praktis untuk mengganti demokrasi sekuler yang rusak ini, dan menjadi sarana umat ini kembali pada kebangkitannya.
KHILAFAH, SOLUSI TERBAIK DARI DZAT YANG MAHA BAIK
Demokrasi sekuler meletakkan kedaulatan di tangan rakyat. Praktiknya, wakil rakyat memanipulasi kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan pemodal. Atas dalih kedaulatan rakyat, semua harta milik umat diobral diberikan pada asing dan aseng.
Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam dimana kedaulatan ada ditangan syara'. Seorang Khalifah tidak boleh melanggar syariat Allah SWT, meskipun berdalih untuk dan atas nama rakyat. Kedaulatan sepenuhnya ada di tangan syara', ditangan pembuat hukum, yakni Allah SWT.
Syara' telah menetapkan bahwa harta-harta umat yang masuk kategori Milkiyatul Ammah (Public property) tidak boleh dimiliki individu, swasta, domestik maupun asing. Haram seorang Khalifah, menyerahkan tambang-tambang, kekayaan hayati laut, hutan, padang-padang gembalaan, sungai, gunung-gunung, kepada penguasaha perorangan, swasta, baik domestik maupun asing.
Wewenang anggaran dalam daulah Khilafah ada pada Khalifah. Khalifah adalah wakil umat pelaksana syariah. Khalifah-lah yang memiliki wewenang adopsi hukum dan perundangan, wewenang mengeksekusi kebijakan sekaligus mengontrol secara langsung proses penegakan hukum di lembaga peradilan.
Khilafah tidak akan membiarkan penelantaran syariat tumbuh apalagi meraja lela. Hukum-hukum negara yang diadopsi dari Quran dan Sunnah meniscayakan kejahatan mampu ditumpas sampai ke akar-akarnya. Tidak ada lagi mafia anggaran, mafia hukum, mafia peradilan. Semua aparat penegak hukum memiliki kesadaran sempurna, bahwa hukum yang diterapkan adalah hukum Allah SWT dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban di yaumul hisab.
Kesadaran atas ketaatan hukum muncul dan melekat pada setiap individu aparat dan pejabat penyelenggara negara. Pejabat taat hukum bukan karena takut disadap KPK, tetapi semata hanya takut kepada Allah dan hanya ingin mengharap ridlo-Nya.
Konstitusi yang diadopsi oleh Khilafah secara tegas mengatur bahwa setiap orang terbebas dari segala tuduhan, kecuali secara nyata telah diputuskan oleh lembaga peradilan. Peradilan dalam sistem Islam bersifat final dan mengikat. Tidak ada banding, tidak ada kasasi, tidak ada peninjauan kembali. Sehingga, proses peradilan benar-benar berjalan efektif, efisien, memberikan kepastian hukum dan mampu menjamin nilai-nilai keadilan.
Umat bersama partai politik, secara berjamaah ikut urun andil dan mengontrol jalannya kekuasaan khilafah. Jika Khalifah melenceng, umat secara langsung maupun melalui wakilnya di Majelis Umat dapat melakukan kontrol dan evakuasi (muhasabah lil hukam) kepada Khalifah agar kembali ke jalan Quran Sunnah.
Semua harta milik umat dikelola sepenuhnya untuk merealisir kemaslahatan umat. Tidak dan pajak dan pungutan, pemasukan negara telah dicukupi melalui harta Milkiyatul Ammah, harta zakat, harta Fai, Ghanimah, kharaj, usyur, dan harta legal lain yang dibenarkan syara'.
Khilafah akan mampu mengelola dan memakmurkan bumi, hingga seluruh isi bumi tidak mengeluarkan sesuatu kecuali bermanfaat dan barokah bagi umat manusia. Yang paling substansial, Khilafah akan secara telaten membimbing umat menuju penghambaan hakiki: yakni menyembah hanya kepada Allah SWT, rabb seru sekalian alam. [MO].