Dokumen Pemodal Asing Alexis Ini Bakal Bikin Pemprov DKI Kejar Kemenkumham
Berita Islam 24H - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta belum mengetahui mayoritas saham PT Grand Ancol Hotel, atau induk perusahaan hotel dan griya pijat Alexis, dimiliki oleh dua perusahaan asing yang beralamat di negara bebas pajak, British Virgin Island.
"Saya belum sampai ke sana," ucap Kepala DPMPTSP, Edy Junaedy di Mal Pelayanan Publik, Jakarta, Rabu malam, 1 November 2017.
Berdasarkan dokumen resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, mayoritas saham PT Grand Ancol Hotel dimiliki perusahaan Gold Square Enterprises Limited dan Sensions Overseas Limited. Total saham yang dimiliki kedua perusahaan itu mencapai Rp33.244.932.000.
Setelah ditelusuri, mereka memiliki alamat yang sama, yaitu Palm Grove House, Po Box 438, Road Town Tortola, British Virgin Islands. Ketika ditelusuri di situs The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) offshoreleaks.icij.org, alamat tersebut juga digunakan banyak perusahaan lainnya.
Edy mengatakan pihaknya tidak menjadikan dokumen tersebut sebagai dasar pertimbangan untuk tak memperpanjang izin hotel dan griya pijat Alexis. Dia mengatakan ada bukti lain yang belum bisa dibeberkan ke khalayak luas.
Perihal dokumen milik Ditjen AHU Kemenkumham sendiri, Edy baru melihatnya ketika diperlihatkan pihak CNN Indonesia.
Edy lalu mempertanyakan mengapa Kemenkumham menerbitkan izin usaha kepada PT Grand Ancol Hotel. Menurutnya, ada proses verifikasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang dilakukan secara ketat sebelum izin diberikan. Begitu pun identitas pemilik sahamnya.
Karena itu dia menganggap aneh jika izin diberikan Kemenkumham ketika pemilik saham PT Grand Ancol Hotel beralamat di negara bebas pajak.
"Kenapa ininya (izin operasi PT Grand Ancol Hotel) keluar ya?" kata Edy.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi tidak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) hotel dan griya pijat Alexis yang habis per 29 Agustus 2017.
Secara resmi surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala DPMPTSP DKI Edy Junaedi ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel dan menyatakan izin TDUP tidak diperpanjang per 27 Oktober 2017. [beritaislam24h.info / cnn]