-->

Rp2,6 Triliun Terlalu Besar, Anggaran Densus Tipikor Cukup Rp100 Miliar

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Rp2,6 Triliun Terlalu Besar, Anggaran Densus Tipikor Cukup Rp100 Miliar

Berita Islam 24H - Anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri dinilai tidak tepat, dan terlalu besar. Angka yang tepat untuk kebutuhan Densus Tipikor Rp100 miliar. Soalnya, anggaran untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya Rp700 miliar, tapi "daya ledak"nya bisa menangkap koruptor di seluruh Indonesia.

“Oleh karena itu anggaran Densus Tipikor Polri harus dibawah Rp 100 miliar dahulu untuk melihat gebrakan mereka dalam pemberantasan korupsi. Jika memang nanti gebrakan Densus Tipikor mampu memberantas korupsi di segala pelosok maka patut diapresiasi dengan memberikan tambahan anggaran,” kata Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman kepada Harian Terbit, Jumat (13/10/2017).

Lebih lanjut Jajang mengatakan, anggaran Polri di era Jokowi memang terus mengalamai kenaikan. Tahun 2017 anggaran Polri mencapai Rp 84 triliun atau naik dua kali lipat jika dibandingkan dengan tahun 2014 yang mencapai Rp 44 triliun. Dengan anggaran yang besar tersebut maka Polri harusnya lebih transparan lagi terkait penggunaan anggaran.

"Dengan anggaran besar maka upaya Polri untuk lebih aktif lagi dalam pemberantasan korupsi. Apalagi dengan adanya rencana pembentukan Densus Tipikor sehingga perlu diseriuskan lagi," jelasnya.

Sementara itu Direktur Goverment Watch (Gowa), Andi Saputra mengatakan, harusnya Polri tidak membuat gugus tugas adhoc berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Karena Polri bisa mengoptimalkan Direktorat Tipikor yang selama ini justru mati suri.

"Apalagi pembentukan Densus Tipikor dibarengi dengan mengelontoran anggaran hingga Rp 2,6 triliun yang besarannya melebihi daripada lembaga antikorupsi yang dibentuk berdasarkan UU," ujarnya.

Andi meminta pemerintah mesti menolak pembentukan lembaga adhoc maupun gugus tugas lain yang menyerap anggaran yang besar pada lembaga pemerintahan," tegasnya.

UU Kepolisian

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Densus Tipikor Polri bukan merupakan satu institusi yang keluar dari tanggung jawab dan fungsi-fungsi yang ada dalam UU Kepolisian. Sehingga Densus Tipikor itu bukanlah suatu institusi dengan jenis kelamin baru yang keluar dari UU Kepolisian, KUHAP, atau KUHP, tapi Densus Tipikor hanyalah unit di kepolisian yang fokus pada isu korupsi.

"Karenanya Densus Tipikor tidak punya eksistensi kewenangan. Dia hanya punya kewenangan sebagai polisi," jelasnya.

Sementara itu anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan, tugas Densus Tipikor mesti menerapkan sistem pencegahan agar angka kasus korupsi dapat ditekan. Selain itu Densus Tipikor juga diminta untuk tidak pilih-pilih kasus. "Manajemen perkara, proses penanganan dan juga hasilnya harus transparan termasuk SOP harus transparan sehingga tak ada tuduhan mengenai pick and choose. Densus Tipikor harus jadi role model," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, kehadiran Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memang bisa membuat KPK fokus menangani kasus besar. Apalagi sesuai UU KPK maka kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan nilai yang dikorupsi harus diatas angka Rp1 miliar.

"Ya karena memang dengan Undang-Undang sekarang KPK harus ada syaratnya. Satu, melibatkan penyelenggara negara; kedua harus di atas Rp 1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017). [beritaislam24h.info / htc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close