-->

Perppu Ormas Disahkan, Tjahjo Protes Jokowi Disebut Langgar UU

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Perppu Ormas Disahkan, Tjahjo Protes Jokowi Disebut Langgar UU

Berita Islam 24H - DPR RI akhirnya mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-undang. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam sambutannya di DPR, menegaskan pentingnya Perppu ini. Tjahjo protes ada anggapan Presiden Jokowi melanggar UU karena menerbitkan Perppu ini.

"Kami tidak setuju tadi ada yang menyampaikan Presiden Jokowi melanggar UUD 1954. Justru Presiden Jokowi tampil ke depan menjaga ideologi Pancasila, dan pemerintah yakin akan mendapatkan dukungan dari dewan terhormat," ucap Tjahjo dalam sambutan di paripurna Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).

Pernyataan Jokowi melanggar UU itu disampaikan dalam interupsi anggota fraksi yang menolak Perppu Ormas, lantaran Perppu ini mengabaikan proses pengadilan untuk membubarkan Ormas.

Tjahjo meyakini DPR dan pemerintah punya komitmen yang sama soal ideologi Pancasila sebagai dasar negara yang final. Karena itu, Tjahjo menolak jika disebut Pancasila sebagai alat politik.

"Pemerintah menegaskan menolak anggapan kalau Pancasila itu bukan alat politik, Pancsila bukan alat untuk memukul hal-hal lain yang bertentangan dengan aktivitas yang dilindungi konstitusi, di mana tiap warga negara punya hak untuk berserikat," jelasnya.

Terkait desakan agar ada revisi atas UU Ormas, seperti keinginan PPP, PKB dan Demokrat, Tjahjo mengatakan pemerintah siap ikut dalam revisi. "Pemerintah pada prinsipnya terbuka untuk koreksi penyempurnaan terbatas," ucap Tjahjo. [beritaislam24h.info / kc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close