Jika Perppu tidak segera disahkan maka tidak ada kekuatan hukum yang bisa membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sampai saat ini Perppu Ormas masih jadi pembahasan di Komisi II DPR.
Anggota Komisi III, Nasir Djamil menganggap pemerintah seolah kurang kerjaan sehingga membuat Perppu Ormas demi membubarkan HTI.
“Pemerintah kok seperti tidak ada kerja lain,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/10).
Nasir menambahkan, perbedaan pendapat wajar saja, termasuk menyoal disahkan atau tidak Perppu Ormas. Namun jika Perppu ditolak, lanjut Nasir, HTI seyogyanya dapat kembali berorganisasi.
“Yang membubarkan HTI itu kan Perppu. Lalu Perppu itu tidak mempunyai kekuatan hukum ya artinya HTI bisa hidup kembali,” jelasnya.
suarajakarta