Rabu 11 Oktober 2017, Kementerian Agama meresmikan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan dibentuknya badan ini, BPJPH akan mengambil alih wewenang penerbitan sertifikat halal, yang selama ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Menteri Agama Lukman Saifudin menjelaskan bahwa label halal yang selama ini dikeluarkan MUI nantinya juga akan berubah. “BPJPH akan merilis label halal dengan logo sendiri. Namun, label halal itu belum bisa dirilis karena masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM,” terang Lukman.
Lukman melanjutkan, “Nanti kita akan umumkan logo halal yang dikeluarkan BPJPH yang mana satu-satunya lembaga penerbitan sertifikat halal di Indonesia.”
“Badan ini memiliki tugas mengeluarkan sertifikasi halal dan pengawasan produk halal,” jelas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Kementerian Agama, Jakarta.
Pasca adanya BPJPH, kata Lukman, kewenangan MUI tetap penting dan strategis yaitu menetapkan fatwa suatu produk, yang kemudian disampaikan ke BPJPH untuk kemudian diterbitkan sertifikatnya. (Vv/Ram)