MUI: Vaksin MR Belum Dapat Fatwa Halal
Berita Islam 24H - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan Vaksin Measles Rubella (MR) belum teruji kehalalannya. Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF mengatakan, sampai saat ini belum ada fatwa MUI yang menyatakan vaksin MR itu halal.
"Fatwanya sendiri sudah jelas vaksinasi itu wajib menggunakan vaksin yang halal. Terkait vaksin MR ini belum ada fatwa MUI tentang kehalalan vaksin MR sampai saat ini," kata Hasanuddin di Kantor LPPOM MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).
Menurut Hasanuddin, belum dihalalkannya vaksin MR ini karena Bio Farma sebagai produsen vaksin ini belum mengajukan pemeriksaan produk halal kepada MUI. Sehingga penelitian tingkat kehalalan vaksi MR belum bisa dilakukan oleh MUI.
"Belum diajukan oleh Bio Farma, sampai saat ini masih proses terus katanya," imbuh Hasanuddin.
Vaksin MR digunakan untuk imunisasi campak. Hasanuddin meminta masyarakat berhati-hati ketika ada kabar vaksin ini sudah halal. Sebab, MUI belum melakukan pengujian terhadap vaksi itu.
"Jadi nanti kalau ada isu-isu di lapangan vaksin MR ini sudah halal itu sudah jelas suatu kebohongan jadi harap diketahui," tegas Hasanuddin.
Hasanuddin menjelaskan, vaksin yang belum teruji halal bisa saja digunakan. Tapi, vaksin hanya bisa diberikan dalam keadaan darurat.
"Memang fatwanya begitu, bahkan menjadi wajib tidak hanya boleh kalau tanpa vaksinasi tanpa imunisasi menyebabkan penyakit berat bahkan kematian itu wajib hukumnya," jelas Hasanuddin.
Sampai saat ini baru ada dua jenis Vaksin yang dinyatakan halal di Indonesia. Vaksin itu, yakni Vaksin Meningitis dan vaksin Flu.
"Solusinya tentu pemerintah yang harus menyikapi hal ini kan gitu. Karena UU produk halal sudah jelas. Setiap produk termasuk obat-obatan vaksin terutama harus menggunakan bahan-bahan yang halal tidak boleh ada unsur bahan-bahan yang haram di dalamnya," tutup Hasanuddin. [beritaislam24h.info / kmp]