-->

Mari Ikuti Aksi Satu Juta Umat: Kita Tolak Perppu Ormas, Kita Lawan Kedzaliman!

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Seruan Aksi Satu Juta Umat

Perppu Ormas: Kenapa Wajib Ditolak ? Kenapa Harus Berhimpun Dalam Aksi Satu Juta Umat Untuk Menolaknya ?

Oleh : Ahmad Khozinudin, SH
Ketua Koalisi Advokat Penjaga Islam

Mediaoposisi.com- Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, UUD 1945 pasal 22 ayat (1) telah memberikan wewenang kepada Presiden untuk membentuk produk hukum berupa peraturan Pemerintah pengganti undang undang secara mandiri dan otoritatif. Sejalan dengan amanat konstitusi, pasal 1 angka 4 UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan juga menegaskan hal serupa.

Pada asalnya, wewenang membentuk peraturan perundang-undangan ada pada DPR sebagai lembaga legislatif mewakili rakyat. Rakyat-lah, berdasarkan teori kedaulatan rakyat- yang memiliki wewenang membuat undang-undang. Rakyat yang berhak memerintah, melarang, dan menentukan sanksi atas setiap pelanggaran larangan dan adanya pengabaian perintah.

Dalam teori Trias Politica, kekuasaan dipisah menjadi tiga: Legislatif, Eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif maknanya kekuasaan membentuk undang-undang. Karena rakyat tidak mungkin membuat Produk legislasi secara langsung, maka dipilihlah wakil rakyat yang duduk di DPR untuk mewakili rakyat membentuk undang-undang.

Eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan UU yang dibentuk oleh wakil rakyat. Presiden adalah pemegang kendali kekuasaan eksekutif untuk menjalankan undang-undang. 

Yudikatif adalah badan peradilan yang diberi kekuasaan untuk mengadili sekaligus menjauhkan sanksi kepada individu rakyat maupun penyelenggara pemerintahan yang melanggar UU.



Perppu adalah produk legislasi terbatas, yang dimiliki oleh Presiden. Pada kondisi genting, Presiden dapat langsung menerbitkan Perppu untuk menghadapi persoalan hukum yang hanya bisa diselesaikan pada tingkat perundangan.

Karena asalnya legislasi itu wewenang DPR, maka produk Perppu segera setelah diterbitkan wajib disampaikan kepada DPR untuk dilakukan review. DPR memiliki dua pilihan : menerima atau menolak Perppu.


Perppu Ormas, Telah Sesuai Kaidah Pengundangan dan Konstitusi ?

Peraturan Pemerintah pengganti undang undang No. 2 tahun 2017 tentang perubahan UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas (baca: Perppu Ormas), diklaim Pemerintah dibentuk karena negara mengalami keadaan genting.

Agar situasi genting itu tidak subjektif, sesuai selera Presiden, Mahkamah Konstitusi telah memberikan panduan kepada Pemerintah dalam menerbitkan Perppu.

MK melalui Putusan nomor 138/PUU-VII/2009, secara tegas telah memberi batasan atas tafsir 'kegentingan yang memaksa' dengan mensyaratkan 3 (tiga) syarat kumulatif yang harus dipenuhi. Pertama, Perppu dibentuk karena ada kebutuhan mendesak penyelesaian persoalan hukum pada tingkat UU. Kedua, UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai. Ketiga, jika ditempuh prosedur pengundangan melalui DPR akan membutuhkan waktu yang lama.

Pendapat para ahli telah menepis seluruh alasan Kegentingan versi Pemerintah. Tidak ada kondisi genting yang membutuhkan terbitnya Perppu. Tidak ada kekosongan hukum. Sudah ada UU ormas (UU No. 17/2013), lengkap dan sangat memadai.

Secara substansi, Perppu Ormas justru menimbulkan banyak masalah. Pertama, Perppu telah merampas wewenang yudikatif berdasarkan ketentuan pasal 80A. Perpu telah memberi wewenang kepada Pemerintah untuk membubarkan ormas tanpa pengadilan. Perppu telah memindahkan otoritas Palu pengadilan ke tangan penguasa.

Kedua, Perppu membuat norma baru yang multi tafsir dan berpotensi memecah bekal umat. Pasal karet yang terdapat pada ketentuan pasal 59 ayat 4 huruf c telah menjadikan "Pancasila sebagai Palu gada" untuk memukul dan membenturkan elemen anak bangsa. Perppu telah membuat penguasa menjadi pemilik tafsir tunggal Pancasila. Penguasa bisa mengklaim 'Aku Pancasila' dan membubarkan Ormas yang berseberangan dengan dalih 'anti pancasila'.

Ketiga, Perppu telah menebar teror, ancaman dan intimidasi. Sebab, Ormas yang dibubarkan karena dituduh anti Pancasila, pengurus dan anggotanya dapat dipidana penjara seumur hidup, atau minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun (baca pasal 82A).

Keempat, Perppu berpotensi mengkriminalisasi ajaran agama tertentu (baca: Islam), karena dianggap menebarkan kebencian dan SARA (pasal 59 ayat 3 a).

Sebenarnya ada alasan lain yang lebih substantif kenapa umat Islam harus menolak Perppu. Perppu Ormas disinyalir kuat diterbitkan untuk membendung geliat kebangkitan Islam politik. Umat Islam yang sedang dalam puncak semangat ingin kembali pada ajaran Islam yang kaffah, pasca aksi 411, 212 hingga tumbangnya Ahok pada Pilkada DKI, menjadi ancaman serius partai-partai sekuler.

Penguasa tidak ingin kehilangan kekuasaan akibat adanya kesadaran politik umat Islam. Bagaimanapun, umat Islam adalah pemegang saham mayoritas kekuasaan politik di negeri ini. Maka tidak ada pilihan lain bagi umat, selain wajib menolak Perppu Ormas.

Ikhtiar Politik

Ikhtiar hukum telah ditempuh berbagai kalangan dengan mengajukan judisial review ke MK. Saat ini Perppu telah masuk tahapan uji politik di DPR. Jika Perppu di sahkan DPR, maka gugurkan ikhtiar hukum di Mahkamah Konstitusi.

DPR berdasarkan Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 27/2009”), mempunyai wewenang memberikan persetujuan  atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) UU 12/2011, DPR lah yang menentukan persetujuan atau penolakan suatu Perppu melalui keputusan rapat paripurna.

Dalam Pasal 272 Tata Tertib DPR mengenai Tata Cara Pengambilan Keputusan diatur bahwa pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Namun, dalam hal cara musyawarah untuk mufakat tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Begitupula saat pembahasan suatu Perppu , persetujuan atau penolakan Perppu itu dibuat dalam bentuk Keputusan Rapat Paripurna DPR.

Sebagaimana informasi yang beredar, DPR berencana mengadakan rapat paripurna untuk memutuskan menerima atau menolak Perppu Ormas pada tanggal 24 Oktober 2017.



Dalam konteks itulah, umat wajib mengambil posisi dan terlibat dalam perjuangan penolakan Perppu ormas pada sidang paripurna di DPR. Umat wajib mengingatkan DPR karena DPR lembaga wakil rakyat.

Secara ketatanegaraan umat memiliki kewajiban konstitusional untuk mengingatkan DPR selaku wakilnya. Secara Syar'i umat memiliki kewajiban amar ma'ruf nahi munkar. Umat tidak boleh diam atas kedzaliman penguasa yang dipertontonkan. Umat wajib mengubah kemungkinan, dengan tangan, dengan lisan, bahkan minimal dengan hati.

Tetapi, Kanjeng Nabi SAW dawuh bahwa menolak kemungkaran dengan hati adalah selemah-lemahnya Iman. Bukankah didada-dada umat ini menghujam keimanan yang kokoh ? Untuk itu mari bergabung dalam aksi satu juta umat menolak Perppu Ormas saat sidang paripurna DPR RI.  [MO/iz].



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close