-->

Kontoversi E-Toll, Menolak Pembayaran Tunai Rupiah Adalah Tindak Pidana, Sebar !

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Para operator jalan tol sama sekali tidak boleh menolak pembayaran tunai rupiah dari para pengguna jalan


Alasannya, menolak pembayaran tunai rupiah berarti melanggar UU 7/2011 tentang Mata Uang. Mata uang Rupiah juga adalah identitas negara Republik Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah.

Demikian dikatakan Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, dalam keterangan tertulis (Sabtu, 14/10).

Ia jelaskan, dalam pasal 33 UU Mata Uang, diatur bahwa tidak boleh menolak pembayaran dengan tunai rupiah. Selanjutnya, dalam pasal 33 tersebut juga diatur bahwa penolakan pembayaran dengan rupiah adalah tindak pidana dan dihukum kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 200 juta.

"Jadi jika operator masih memaksakan pada 31 Oktober 2017 akan menghapus loket pembayaran tunai dan mengganti menjadi semuanya non tunai, itu melanggar UU Mata Uang dan bisa dipidana. Para operator jalan tol tetap harus menyediakan loket pembayaran tunai rupiah di setiap pintu pembayaran tol," kata Azas Tigor..

Begitu pula dengan operator Transjakarta. Dia mengingatkan agar kembali menyediakan satu loket pembayaran secara tunai rupiah bagi pengguna Transjakarta. Menurut dia, Transjakarta bisa meniru pelayanan bagi pengguna KRl Komuter Line yang tetap menyediakan pembayaran tunai rupiah dalam layanan Single Trip.

"Jika Transjakarta tidak juga segera membuka layanan pembayaran tunai rupiah berarti kalian telah melanggar UU Mata Uang sebagai saya jelaskan di atas," tekan Azas.

Selasa lalu, Forum Warga Kota Jakarta mendaftarkan upaya Uji Materil atas peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai uang elektronik ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, Peraturan BI bernomor 16/8/PBI bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU 7/2011 tentang Mata Uang.

Forum itu mewakili dua warga pengguna layanan tol dan bus Transjakarta bernama Normansyah (41) dan Tubagus Haryo Karbyanto (48) dalam mengajukan permohonan keberatan atas PBI ke MA. Dua warga itu dirugikan karena layanan publik yang mereka gunakan menolak warga yang ingin membayar layanan dengan uang tunai.

RMOL


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close