-->

Komnas HAM Tindaklanjuti Laporan Pengacara Alfian Tanjung

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Komnas HAM Tindaklanjuti Laporan Pengacara Alfian Tanjung

Berita Islam 24H - Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Al Katiri didampingi rekan-rekan pengacara menyambangi Komnas HAM guna melaporkan pembatasan hak yang diterima kliennya di Mako Brimob. Selama ini, kata dia, pihak Mako Brimob mempersulit kunjungan keluarga bahkan pihak pengacara sendiri.

“Padahal sesuai KUHAP, lawyers diberikan kesempatan kapan saja untuk mengunjungi kliennya. Sekarang bagaimana kita konsultasi dan memberikan penjelasan yang komprehensif kalau dipersulit seperti itu,” ungkap Al Katiri kepada wartawan di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (05/10/2017).

Dari sini, Al Katiri berharap hak-hak Alfian Tanjung dipenuhi oleh Mako Brimob. Ia pun mempertanyakan alasan fundamental kepolisian melakukan penahanan terhadap Ketua Umum Taruna Muslim itu. “Itu kan delik aduan biasa gitu,” ucapnya.

Komnas HAM berjanji akan mengkaji hak-hak yang seharusnya diperoleh Alfian Tanjung sesuai undang-undang kemudian mengeluarkan rekomendasi.

“Masih ada berkas tambahan yang harus diperlukan karena ada beberapa pengaduan misalkan tidak boleh shalat, tidak boleh didampingi pengacara, tidak boleh dikunjungi oleh keluarga itu yang nanti akan kita tanyakan. Sebab itu hak-hak yang harus dipenuhi oleh pihak kepolisian,” kata Komisioner Komnas HAM Siane Indriani.

Meski saat ini Alfian Tanjung dalam keadaan tidak baik Siane megakui Komnas HAM tidak memiliki kewenangan untuk menekan pihak kepolisian untuk memberikan hak-hak para tahanan. Namun, pihaknya tetap akan memberikan surat rekomendasi.

“Kita siap untuk membantu dan mengeluarkan rekomendasi. Surat itu (rekomendasi) paling tidak bisa untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga negara Indonesia,” tandasnya. [beritaislam24h.info / kn]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close