-->

Klaim Jalani Pemeriksaan ke Rumah Sakit, Novanto Mangkir Bersaksi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Klaim Jalani Pemeriksaan ke Rumah Sakit, Novanto Mangkir Bersaksi

Berita Islam 24H - Ketua DPR Setya Novanto mangkir dari panggilan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/10). Sedianya, dia menjadi saksi di sidang perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, jaksa penuntut KPK telah menerima surat dari Novanto mengenai alasan ketidakhadirannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP.

Menurutnya, berdasarkan isi surat yang diterima, Novanto bakal menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. “Bahwa yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan jadi saksi di pengadilan Tipikor karena hari ini jadwal pemeriksaan,” kata Febri lewat pesan singkat, Senin (9/10).

Novanto sedianya diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Novanto dipanggil bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Kemudian Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif, pimpinan konsorsium PT Astra Graphia Yusuf Darwin Salim, pegawai LKPP Setya Budi Arijanta, dan anggota tim teknis proyek e-KTP Kristian Ibrahim.

Selain Novanto, menurut Febri, Ganjar Pranowo juga tak bisa memenuhi panggilan jaksa penuntut KPK.

“Sedangkan Ganjar Pranowo (tidak hadir) karena harus menghadiri kegiatan kenegaraan di Semarang,” tuturnya.

Novanto dan Ganjar sebelumnya sudah pernah bersaksi dalam persidangan mantan dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Novanto sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun, namun status tersangkanya hilang setelah menang praperadilan.

Berdasarkan surat dakwaan Andi Narogong, Ketua Umum Partai Golkar itu disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal bersama Andi. Dia juga disebut menerima jatah Rp574 miliar dari proyek senilai Rp5,9 triliun, yang menggunakan APBN murni.

Namun, saat hadir pada persidangan Irman dan Sugiharto, Novanto membantah telah menerima uang dari proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu. Dia juga mengaku mengenal Andi Narogong hanya sebatas urusan pembelian kaos Partai Golkar. [beritaislam24h.info / akt]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close