-->

Kisah Penjual Cobek, Dipenjara Tanpa Dosa dan Merasakan Sulitnya Mencari Keadilan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Kisah Penjual Cobek, Dipenjara Tanpa Dosa dan Merasakan Sulitnya Mencari Keadilan

Berita Islam 24H - Perjuangan Tajudin (42), penjual cobek untuk mendapatkan keadilan penuh jalan berliku dan panjang. Dia pernah 9 bulan dipenjara sebelum akhirnya dibebaskan karena tak terbukti melakukan apa yang didakwakan penegak hukum. Tajudin akhirnya mencari keadilan lewat jalur hukum, tapi belum membuahkan hasil.

Permohonan berkas kontra kasasi yang ditujukannya ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang hingga kini belum juga diproses meski sudah 8 bulan berlalu.

Menurut tim kuasa hukum yang mengadvokasi Tajudin, berkas-berkas kontra memori kasasi sebenarnya telah sejak lama dikirimkan ke PN Kota Tangerang. Dengan harapan, berkas itu segera dikirimkan kembali bersama-sama berkas kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang ke MA.

"Satu-satunya upaya hukum, hanya menunggu MA memutus atas kasasi yang iajukan jaksa. Karena kami sudah menyampaikan kontra memori kasasi melalui PN Tangerang. Sayangnya sudah 8 bulan lebih, berkas belum dikirim ke MA," kata Ketua LBH Keadilan yang juga tim hukum Tajudin, Abdul Hamim Jauzie di kantornya, Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu (22/10/2017).

Tajudin merupakan sosok ayah yang menghidupi keluarga kecilnya dengan segala keterbatasan. Sadar tak berpendidikan tinggi, dia pun mengandalkan satu-satunya kemampuan fisik yang dimiliki dengan bekerja keras membangun masa depan anak-anaknya.

Pria paruh baya tersebut tinggal di rumah sangat sederhana di Kampung Pojok, RT 04 RW 10, Desa Jaya Mekar, Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat. Pernikahan dengan istrinya, Jubaedah (33), telah dianugerahi 3 orang anak, Lilis Suryani (17), Samsul Irawan (14) dan M. Yasin yang baru berusia sekira 1 tahun.

Petaka pun menimpa Tajudin. Dia dituduh mempekerjakan anak-anak di bawah umur untuk membantunya menjual cobek. Lazimnya rakyat kecil yang dianggap bersalah di Indonesia, polisi pun langsung menahan Tajudin. Praktis ia tak bisa menafkahi keluarga.

"Saya ditangkap karena dituduh mengeksploitasi anak di bawah umur untuk menjual cobek, padahal anak-anak itu sendiri yang meminta pekerjaan, karena di kampungnya mereka jualan itu juga," tutur Tajudin kepada Okezone beberapa waktu lalu.

Sembilan bulan Tajudin harus mendekam di sel tahanan, empat bulan di antaranya ditahan di Mapolsek Serpong dan sisanya di Rumah Tahanan (Rutan) Jambe, Tangerang.

Istri dan ketiga anaknya sangat terpukul atas musibah itu. Maklum saja, Tajudin adalah satu-satunya yang menjadi tulang punggung keluarga, dari urusan makan, susu bayi, sewa rumah, hingga bayaran sekolah, semua bergantung hasil pendapatannya tiap hari.

"Waktu di dalam tahanan, yang saya pikirin cuma keluarga saya di kampung, semuanya tergantung kiriman rejeki yang saya dapat dari hasil jualan, terpaksa semua kebutuhan sehari-hari harus pinjam sana-sini. Sampai-sampai, putri saya yang paling tua memilih nggak melanjutkan pendidikannya, saat itu kebetulan dia sudah tamat dari SMK, padahal cita-citanya ingin terus kuliah," tuturnya.

Setelah menjalani penahanan 9 bulan, akhirnya PN Kota Tangerang memutus Tajudin bebas dari segala tuntutan hukum pada Januari 2017.

Ketika itu, meski perbuatan Tajudin terbukti secara hukum menjual cobek dibantu beberapa orang anak di bawah umur, namun majelis hakim menyimpulkan bahwa kondisi demikian berlangsung tanpa kekerasan maupun unsur paksaan, bahkan seizin orang tua anak-anak tersebut.

Atas putusan hakim, selanjutnya jaksa mengajukan kasasi untuk meminta ayah dari 3 orang anak itu tetap dihukum pidana selama tiga tahun kurungan. Semua berkas memori kasasi dan kontra memori kasasi pun telah diserahkan ke PN Tangerang.

"Jadi pasca-putusan itu, Jaksa mengajukan kasasi, berkas memori kasasi dan kontra memori kasasi antara pihak jaksa dan kami dari tim hukum Tajudin sudah ada di sana, masih di PN. Harusnya PN Kota Tangerang segera kirim berkas kasasi ke MA, agar segera ada kejelasan, kalau seperti ini kan kasus Tajudin seperti digantung," ungkap Hamim.

Dalam memori kontra Kasasi, lanjut dia, ada sedikit perbedaan antara apa yang disimpulkan majelis hakim pada putusannya, dengan pemaparan tim hukum Tajudin. Tim hukum membeberkan jika kliennya tidak terbukti sama sekali melakukan eksploitasi anak, sedangkan majelis hakim meyakini Tajudin terbukti melakukan tindakan itu, dengan pertimbangan tak masuk ranah pidana.

"Memori kontra kasasi itu kan pernyataan kita yang membantah dakwaan Jaksa tentang Tajudin yang terlibat dalam eksploitasi itu. Kalau kita jelas menyampaikan materi jika dia (Tajudin) tak terbukti sama sekali, nanti tinggal lihat saja MA akan memutus seperti apa. Masalahnya, kenapa berkas itu mandeg di sana (PN Tangerang)," jelasnya lagi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diajukan oleh tim hukum Tajudin.

Hakim MK menyatakan kesimpulan pokok permohonan yang diajukan Tajudin tidak beralasan menurut hukum. Keputusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan hakim dengan dihadiri 9 Hakim pada 11 Oktober 2017. [beritaislam24h.info / okz]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close