-->

Jokowi 'Turun Gunung', Temui Persis Ormas Pemohon Judicial Review (Penolak) Perppu Ormas, Ada Apa?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Pertemuan Presiden Jokowi dengan Ulama, Mubalig, dan Ormas Islam


Presiden Joko Widodo dijadwalkan menemui pengurus pusat organisasi Persatuan Islam (Persis) di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa malam, 17 Oktober 2017.

Presiden akan diterima langsung sang ketua umum Aceng Zakaria dengan didampingi Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.

Agenda pertemuan itu disebut murni silaturahmi dan tak akan membahas situasi terkini politik nasional. Begitu pula seputar polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Ini murni silaturahmi saja Presiden. Kita hindari bicara politik, masalah Perppu, dan sebagainya. Karena beliau (Presiden) juga udah wanti-wanti, beliau hanya ingin silaturahim," kata Wakil Ketua Umum Persis, Jeje Jaenudin, kepada VIVA.

Persis, kata Jeje, memang termasuk di antara pihak yang menolak pemberlakuan Perppu itu. Tetapi Persis berusaha menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang, yakni gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Mungkin dalam posisi bargaining politic (posisi tawar secara politis) kami udah nolak duluan. Kami enggak mau dicampuri urusan politik, dari awal kami komitmen," katanya.

Pertemuan itu, menurutnya, tidak hanya dinanti petinggi Persis, melainkan juga Presiden Jokowi. Soalnya Presiden sebenarnya sudah cukup lama ingin bersilaturahmi dengan elite Persis namun baru kali ini ketemu momentum yang tepat.

sebelumnya diketahui Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP.PERSIS) resmi menyampaikan Permohonan Uji Formil dan Materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No.17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap UUD RI 1945 pada Rabu, 26 Juli 2017.

Masih menurut Jeje, PERSIS sebagai salah satu ormas tertua dan berbadan hukum yang sudah berdiri sejak tahun 1923, serta telah membuktikan komitmennya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan uji formil maupun materi Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas terhadap UUD 1945.

"Permohonan Judicial Review Perppu No. 2 Tahun 2017 yang dilakukan oleh PERSIS sebagai salah satu hak perlawanan hukum yang dijamin oleh Pasal 51 (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Ketum PP Persis tersebut.

Menurut Jeje, telah terjadi pro-kontra di kalangan para ahli hukum dan juga di tengah masyarakat tentang kedudukan Perppu No. 2 Tahun 2017 tersebut, apakah secara formil dan materil sudah sesuai dengan UUD 1945 ataukah bertentangan.

Situasi ini menimbulkan kegaduhan bahkan potensi ketegangan antar kelompok masyarakat sehingga tidak baik bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokrastis, karena itu perlu ada kepastian hukum yang benar-benar jelas, tegas dan mengikat yang dapat menghentikan polemik berkepanjangan.

"Salah satu langkah itu adalah dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,"ujarnya.(Viva/Jossss)


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close