Hakim Kabulkan Keinginan Buni Yani, Sidang Pledoi 17 Oktober
Berita Islam 24H - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik menuntut Buni Yani, terdakwa pelanggaran transaksi elektronik dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 Juta subsider 3 bulan kurungan. Sidang berlangsung di Gedung Dinas Dokumentasi dan Kearsipan Jl Seram, Bandung, Selasa (3/10).
Terhadap dakwaan tersebut, pengacara Buni Yani minta waktu dua minggu, kepada Ketua Majelis Hakim M Sapto. Tetapi Hakim hanya menyarankan satu minggu.
Buni Yani, memperkuat pendapat pengacaranya .
“Izin yang mulia, sebagai terdakwa, orang yang harus menerima resiko atas keputusan ini minta waktu 2 minggu. Karena tuntutannya lumayan berat, kelihatannya tidak cukup dalam satu minggu,” pinta Buni Yani.
Hakim yang semula, bersikeras agar sidang pledoi dari terdakwa atas tuntutan JPU bisa dimulai satu minggu dengan alasan, agar persidangan bisa selesai akhir Oktober karena jadwal sidang masih panjang ada replik dan duplik dan ruangan persidangan pinjam, akhirnya setuju.
Sidang Pledoi terdakwa atas tuntutan JPU akan bergulir kembali (17/10).
Dalam dakwaannya JPU Andi M Taufik mengatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama. Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Buni Yani, terbukti telah mengunduh video sambutan Ahok dalam kegiatan kunjungan ke Pulau Seribu pada 6 Oktober 2016 melalui Youtube dengan judul “27 Sept 2016 Gub Basuki T. Purnama Kunjungan ke Kep. Seribu dlm rangka Kerja Sama dgn STP”.
Video berdurasi 1 jam 48 menit itu, dipotong secara signifikan hingga berdurasi 30 detik, dari menit ke 24 sampai menit 25. Selanjutnya video tersebut diunggah ke akun Facebook terdakwa dan mempostingnya di laman dinding Facebooknya. [beritaislam24h.info / smc]