Pasangan Kepala Daerah DKI Jakarta yang baru, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno disebut dapat membatalkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta jika memang serius ingin menghentikan proyek tersebut.
Salah satu aktivis Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ), Tigor Hutapea menyatakan peluang tersebut sangat terbuka lebar. Menurutnya, ada beberapa terobosan yang mereka dapat mereka lakukan untuk menghentikan proyek ini.
“Jadi cara pintasnya adalah tidak mengeluarkan semua izin-izin yang berkaitan dengan reklamasi. Itu yang harus dilakukan Anies-Sandi,” kata Tigor di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
Selain itu, Anies-Sandi juga disebut Tigor dapat melakukan review terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) sebelumnya yang mengatur tentang proyek 17 pulau di Teluk Jakarta ini, khususnya terkait dengan pencabutan Pulau C, Pulau D dan Pulau G yang moratoriumnya baru dicabut beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Deputi Hukum Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) ini juga mengatakan, setidaknya terdapat tiga aturan yang harus dikaji ulang oleh Anies-Sandi. Tiga aturan tersebut adalah peraturan daerah tentang rencana zonasi pulau-pulau kecil, Pergub terkait tata ruang Pulau C dan D serta peraturan terkait tata ruang Pulau G.
“Kalau ternyata bermasaah harus dicabut semua,” tegas Tigor.
Dengan demikian, Tigor pun menyatakan bahwa Anies-Sandi tidak memerlukan waktu yang lama untuk melakukan semua hal di atas.
“Kalau Pergub saya pikir cepat ya. Pergub tinggal dia coba lihat, baca, kemudian direview secara hukum apalkah benar atau tidak. Kalau tak benar ya udah dicabut saja. Mungkin waktu seminggu cukup lah,” pungkasnya
aktual