-->

DPR Komisi II Bahas Perppu Ormas dengan Mendagri, ini Catatan Kritis dari 4 Fraksi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) dibahas lebih lanjut. Sejumlah fraksi menyetujuinya dengan catatan.

Fraksi Partai Amanat Nasional setuju membahas perpu ini. Namun Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menilai perpu ini telah menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Karena itu, ia meminta DPR mengundang pihak-pihak yang pro dan kontra untuk dimintai pendapat. “Sehingga fraksi bisa mengambil keputusan dengan bijaksana,” katanya dalam rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2017.

Baca: 

Pengamat Hukum dan Ahli Hukum Tata Negara Ini 'Telanjangi' Kebobrokan Perppu Ormas


Juru bicara Fraksi Demokrat, Muhammad Afzal Mahfuz, mengatakan partainya setuju perpu tersebut dibahas lebih lanjut. Namun ia meminta pemerintah memegang teguh prinsip perlindungan hak asasi manusia serta kebebasan berekspresi dan berserikat.

Selain itu, Demokrat meminta pemerintah menjelaskan secara rinci tentang ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Menurut Afzal, perpu ini bisa membuat Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan HAM menjadi penafsir Pancasila. “Perpu ini memberikan kewenangan besar sehingga bisa menimbulkan masalah interpretasi Pancasila,” ujarnya.

Adapun juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Amirul Tamim, meminta pemerintah memperdalam ihwal "kegentingan yang memaksa", yang membuat pemerintah mengeluarkan perpu ini. “Ini perlu diperjelas agar tidak multitafsir,” ucapnya.

Baca juga: 

"Perppu Ormas Melawan Akal Sehat Manusia"


Sementara itu Mardani mewakili Fraksi PKS menilai Perppu tentang Ormas mengandung ambiguitas yang rawan ditafsirkan secara sewenang-wenang oleh pelaksana kebijakan. 

Misalnya, dalam hal norma tentang larangan bagi ormas dalam berkegiatan, yang meliputi pula larangan untuk menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang (Pasal 59 ayat 4).

menilai Perppu Ormas berpotensi memunculkan rezim otoriter dengan menghilangkan peran pengadilan dalam pembubaran ormas. 

Hal itu dinilainya sangat krusial dan fatal yang diatur dalam Perppu Ormas sehingga menjadikan perppu ini sebagai ancaman bagi pelaksanaan demokrasi di negara hukum Indonesia adalah dihilangkannya peran pengadilan dalam pembubaran ormas dan diambil alih oleh Pemerintah. 

"Selain menghilangkan peran pengadilan dalam pembubaran Ormas, dalam Perpu ini juga Pemerintah menyederhanakan dan menghilangkan tahapan-tahapan pembubaran Ormas yang sebelumnya diatur secara berjenjang dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas," tuturnya. 

Baca : 

Margito Saksi Ahli Uji Materi Perppu Ormas Nilai Pernerbitan Perppu Ga Logis


Sedangkan dari pihak pemerintah, Komisi Hukum akan mengundang Kementerian Agama, Kepolisian RI, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. “Semuanya akan didengarkan 10 fraksi dan menjadi masukan untuk pendapat akhir dari fraksi-fraksi,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Tempo/josss


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close