-->

Bismillah.. GNPF Ulama Akan Gugat UU Ormas Yang Baru Ke MK

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen







Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama akan mengajukan judicial review Undang-Undang Ormas yang baru kepada Mahkamah Konstitusi (MK).


Pengacara GNPF Ulama Nasrullah Nasution menilai, Undang-Undang Ormas yang sebelumnya Perppu Ormas itu berisi pasal-pasal yang mengganggu hak konstitusional warga dalam berorganisasi.


Salah satu yang disorot adalah pasal pidana bagi anggota ormas yang dinyatakan melanggar. Pasal tersebut dianggap membahayakan.


Pada Bab XVIIA: Ketentuan Pidana Pasal 82A ayat 2 menyatakan bahwa anggota yang melanggar dapat dipenjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


"Pasal ini semakin menegaskan bahwasanya UU ormas sangat mengkhawatirkan," ujarnya di Hotel Grand Syahid, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2017).


"Ke depannya setelah UU ini diberikan nomor dan ditandatangani kita ajukan judicial review ke MK secepatnya," imbuhnya.


Anggota Dewan Pembina GNPF Ulama Shabri Lubis menambahkan, perlawanan kontitusi di MK akan dikawal dengan aksi massa.


"Setiap persidangan di MK akan ada aksi," katanya disambut pekik takbir anggota GNPF Ulama yang hadir. "Allahu Akbar!!!".


Harianamanh


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close