-->
Berbekal Perppu Ormas: Pemerintah Ingin Paling Pancasilais, Dan Merasa Paling Benar!

Berbekal Perppu Ormas: Pemerintah Ingin Paling Pancasilais, Dan Merasa Paling Benar!

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Menkopolhukam Wiranto 



Perppu Ormas; Jalan Menuju Tirani

Oleh: Don Zakiyamani


Mediaoposisi.com- Sejak diterbitkanya Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017, pro dan kontra terus terjadi. Inilah fenomena negara demokrasi yang terelakkan, dinamika berpendapat karena sebuah persoalan. Imbas Perppu Ormas langsung terkena pada salah satu ormas Islam, dan bukan tidak mungkin ormas-ormas Islam lain akan menjadi korban berikutnya.

Berbekal Perppu ormas, pemerintahan Jokowi seolah ingin paling Pancasilais, paling benar dan tentu saja merasa paling paham Pancasila. Bila kita mengambil pendapat yang setuju dengan perppu ormas akan kita dapati mengapa Jokowi melanggar UUD 45 pasal 22. 

Misalnya pendapat Kores Tambunan, ada 3 darurat; perang, sipil dan internal. Pandangannya dalam hal ini Presiden mengambil darurat internal atas dasar penilaian subjektifnya.

Jokowi
Pendapat pro akan perppu ormas tersebut sekaligus membuktikan bahwa penilaian subjektif Presiden sebagai dasar terbitnya regulasi. Setiap yang subjektif tentu saja bisa diperdebatkan dan dipertanyakan, walaupun itu dilakukan seorang Presiden. Ini sekaligus bukti bahwa Jokowi menuju pemimpin otoriter, regulasi subjektif memang andalan para pemimpin otoriter.

Para pemimpin Tiran memang senang dan gemar membuat kebijakan dan regulasi atas dasar sisi subjektif. Kita beruntung masih memiliki MK namun apakah MK mau membela kepentingan rakyat atau penguasa, bila lebih memilih penguasa tentu saja perppu ormas menjadi pintu masuk tirani. 

Pemerintahan tirani diera modern selalu menggunakan regulasi sebagai legalitas tindakannya. Hal ini berbeda dengan dimasa lalu, saat ini tirani tidak ingin terang-terangan mengekang rakyatnya. Salah satu contohnya pemerintahan Cina yang melakukan pemblokiran beberapa jenis sosmed. 

Pemerintahan Jokowi mulai meniru cara Cina dan Korea Utara dalam mengekang rakyatnya. Penggunaan regulasi yang kesannya demokrasi akan tetapi sebenarnya otoriter. Tak banyak yang menyadari bahkan mendukung gerakan tiran oleh pemerintahan Jokowi. Misalkan saja mereka yang menyatakan diri sebagai liberalis, harusnya mereka menolak perppu ormas nomor 2 tahun 2017.

Sikap mendua kaum liberal dalam kebebasan berpendapat dikarenakan Perppu Ormas menargetkan ormas-ormas anti liberal. Namun mereka baru panik ketika ormas liberal dibubarkan, barulah mereka berteriak keras. Dan semoga saja MK tidak begitu.

HTI menjadi Target Perppu Ormas

MK sebagai penjaga konstitusi diharapkan tidak menjadi kaki-tangan penguasa yang sedang membangun jembatan tirani. Pemerintahan yang sewenang-wenang harus dilawan, dan sebagai penjaga konstitusi MK punya kewajiban moral untuk menganulir regulasi yang sangat jelas melanggar UUD 45.

Realitas masa lalu negeri kita memang tak bisa jauh dari pemerintahan yang tiran. Jauh sebelum Islam memasuki nusantara, hak dan kewajiban manusia tidak sama. Hanya golongan tertentu yang boleh bersuara dan mengemukakan pendapat. Golongan lain hanya boleh mengikuti hukum yang dibuat segelintir orang. Memasuki era demokrasi Pancasila, harusnya pengekangan mengemukakan pemikiran dan pendapat melalui organisasi tak ada lagi. 

Pemerintahan tiran lahir dari pengekangan, monopoli penguasa dalam berpendapat serta bersifat memaksa walaupun subjektif. Sama halnya dengan lahirnya perppu ormas Nomor 2 Tahun 2017. Regulasi yang lahir dari subjektifitas Presiden, yang mengangkangi UUD 45. 


DPR harusnya bertindak dengan cepat, jangan hanya bertanya. DPR dapat mengajukan pemberhentian Presiden karena telah menghianati negara. Pasal 7A UUD 45 mengatakan bahwa DPR dapat mengusulkan pemberhentian kepada MPR. Walaupun jalannya panjang namun perppu ormas dapat menjadi dalil menuju pemecatan Presiden.

DPR harus mencegah lahirnya sebuah pemerintahan tiran, DPR harus menyerap aspirasi dari rakyat yang ajukan judical review perppu ormas nomor 2 tahun 2017. Ini penting dilakukan agar rakyat tidak bertindak lebih jauh lagi. DPR harus mencegah rakyat melakukan revolusi karena mereka masih memiliki wakil diparlemen. Guna mencegah itu, satu-satunya jalan ialah melakukan usul pemecatan Presiden sesuai dengan UUD 45.[MO/dz]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close