-->

Terbukti! Perppu Ormas Bisa Bidik Siapapun

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: Firdaus Bayu - Direktur Pusat Kajian Multidimensi

Satu lagi korban kesewenangan pemerintah tercatat. Melalui perppu no. 2 tahun 2017, dikabarkan pemerintah telah membubarkan badan hukum ILUNI UI, organisasi kealumnian Universitas Indonesia yang selama ini dikenal kritis terhadap pemerintah. Di media sosial telah beredar gambar surat resmi KemenhumHAM yang menjelaskan pembubaran organisasi tersebut. Kabarnya, surat tersebut muncul saat pengurus ILUNI UI tengah sibuk menyusun diskusi dan nobar film G30SPKI, sementara mereka mengaku tidak mengetahui perihal SK pencabutan itu sebelumnya. Diberitakan pula bahwa pengurus ILUNI UI sedang menimbang untuk melakukan gugatan PTUN dan mendukung Prof. Yusril Ihza Mahendra bersama masyarakat menggugat perppu ormas tersebut yang saat ini telah dan sedang beliau jalani bersama Ismail Yusanto, mantan jubir HTI.

Semua Bisa Dibidik

Masih saja menarik untuk direnungkan apa yang Rocky Gerung pernah nyatakan, bahwa perppu ormas ini terlahir dari hasil kedunguan dan kecemasan pemerintah. Ya, sebagai produk hasil kedunguan dan kecemasan, wajar saja jika kemudian perppu ini digunakan untuk mendungui siapapun yang membuat pemerintah cemas. Maka tak heran, ketika pemerintah menganggap apa yang Ismail Yusanto dan para pengikutnya dakwahkan berbahaya bagi mereka, badan hukum ormasnya dibubarkan. Begitu pula apa yang terjadi dengan ILUNI UI ini. Sikap kritisnya terhadap pemerintah mungkin menjadi pemicu utama dibubarkannya badan hukum organisasi ini. Memang, sejak awal peresmiannya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly telah menyatakan bahwa perppu ini tidak hanya untuk membubarkan HTI, melainkan siapapun yang dinilai perlu dibubarkan. Bahayanya, penilaian tersebut sangat bergantung pada penafsiran pemerintah. Dengan kata lain, pemerintah berkewenangan untuk menentukan mana ormas yang layak ‘dibasmi’ secara subyektif dan sepihak, tanpa diuji dan melalui putusan pengadilan. Karena itu, siapa saja yang masih memiliki keadilan hati akan menemukan betapa bahayanya perppu ormas ini jika dibiarkan.

Pilihan di Tangan Anda

Sejak awal huru hara perppu ormas ini, masyarakat memang terbagi setidaknya dalam dua pandangan, mendukung atau menolaknya. Bagi para pendukung, bisa jadi dahulu mereka terpicu lantaran isu ideologi yang tidak mereka pahami tanpa lebih jauh menelaah setiap pasalnya, sehingga pada akhirnya mereka turut mendukung perppu ormas tersebut. Namun, ketika sekarang telah terbukti bahwa perppu ini bisa digunakan untuk menjatuhkan siapa saja sekehendak pemerintah tanpa proses pengadilan, mestinya para pendukung itu lekas menyadari bahaya perppu ini sebelum mereka sendiri menjadi korban berikutnya. Sekedar mengingat, Prof. Romli Atmasasmita, salah satu orang penting yang dahulu duduk satu meja bersama pemerintah dalam proses pengesahan perppu ini, sudah mengutarakan kekecewaannya terhadap pemerintah lantaran dia menilai pemerintah tidak konsisten karena telah menerima kunjungan tamu besar Partai Komunis Vietnam, padahal komunisme adalah paham yang dalam perppu ini maupun undang-undang sebelumnya merupakan paham terlarang. Maka tak heran jika masyarakat pada akhirnya menilai bahwa perppu ini hanya digunakan sebagai alat pemerintah untuk memberangus siapa saja yang berlawanan dengan kepentingannya. Lantas, bagaimana dengan Anda? Di pihak manakah Anda berada? [IJM]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close