Ilustrasi |
Mediaoposisi.com- Dalam beberapa hari ini isu kebangkitan kembali PKI terus menguat. Disisi yang lain pemerintah bertindak menjadi neo represif dengan menerbitkan Perppu no 2 tahun 2017 sebagai legalisasi alat menggebuk dan membubarkan ormas islam. Sikap yang ditunjukan pemerintah dengan mengeluarkan Perppu tersebut dinilai banyak pihak sebagai kesewenang-wenangan penguasa terhadap pihak-pihak yang kritis, sebagai alat bungkam.