-->

Jadi Tersangka Gratifikasi, Harta Politisi Golkar ini Rp236,7 M

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Jadi Tersangka Gratifikasi, Harta Politisi Golkar ini Rp236,7 M

Berita Islam 24H - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur itu disinyalir menerima gratifikasi saat menjabat sebagai bupati selama dua periode. Kenyataannya, salinan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kekayaan Rita melonjak tajam.

Berdasarkan data LHKPN yang diakses di situs KPK, Rita memiliki total kekayaan sebesar Rp236.750.447.979 dan US$138.412.

Rita terakhir melaporkan LHKPN pada 29 Juni 2015 saat mencalonkan diri sebagai bupati Kutai Kartanegara periode 2016-2021. Kekayaan itu melonjak lebih dari sepuluh kali lipat dibandingkan laporan pada 23 Juni 2011, hanya Rp25.850.447.979.

Dalam LHKPN diketahui bahwa perempuan yang juga digadang jadi calon gubernur Kaltim dalam Pilkada 2018 itu memiliki sejumlah bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 53 lokasi, dan satu lokasi di Jakarta Pusat.

Total harta tak bergerak tersebut sebesar Rp12,05 miliar.

Rita juga memiliki harta bergerak berupa kendaraan roda dua dan empat senilai Rp2,8 miliar. Mobil-mobil yang dimiliki Rita di antaranya Ford Everest, Toyota Crown, Hyundai, Mazda, BMW, dan VW Caravelle.

Anak kedua dari mantan Bupati Kukar Syaukani HR itu juga memiliki perkebunan yang luasnya mencapai 200 hektare, dengan nilai Rp9,5 miliar. Rita juga memiliki tambang batu bara senilai Rp200 miliar.

Selain itu, perempuan kelahiran 1973 itu memiliki logam mulia senilai Rp500 juta, batu mulia seharga Rp4,5 miliar dan benda bergerak lainnya sebesar Rp660 juta. Selain itu, dia menyimpan giro dan setara kas senilai Rp6,7 miliar dan US$138.412.

Dalam kasus yang tengah diusut KPK saat ini, Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [beritaislam24h.info / cnn]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close