Izin Masjid Dicabut, Bima Arya Disindir Penakut
Berita Islam 24H - Izin pendirian masjid Imam Ahmad bin Hanbal yang telah diterbitkan oleh Pemkot Bogor tahun 2016, dicabut. Walikota Bogor, Bim Arya pun disindir takut terhadap massa aksi yang mendatangi kantornya, beberapa pekan lalu.
Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Bogor Raya Institut (Brain), Yusuf Hidayat menilai tidak ada dasar yang kuat bagi walikota untuk membekukan apalagi mencabut IMB masjid. Apalagi dengan alasan itu masjid kelompok wahabi.
"Jadi terlalu berlebihan kalau sampai mengutarakan wahabi adalah pengacau persatuan umat islam," ujar mantan ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) HMI itu seperti dimuat RMOLJabar.Com.
Ia menekankan, intinya hanya perbedaan khilafiah. Karena, jelas Yusuf, secara prinsip keagamaan tidak ada perbedaan, kecuali paham ahmadiyah itu harga mati harus ditolak dan didemo besar-besaran.
"Melihat realita ini, kami sedih dan sangat prihatin, karena sesama umat Islam saling menyalahkan dan menganggap dirinya paling benar," ujarnya.
Sekjen DPP Pemuda Nasional (Pemnas) Sandi M Ilham juga mampertanyakan dasar Walikota Bima menyetop pembangunan masjid tersebut.
"Selama akidahnya (muslim) tidak terganggu, maka selama itu pun HAK beribadah bagi ummat agama lain pun tidak terusik dan mesti di dukung," tegasnya.
Ia menyerukan kader Pemnas wajib menerapkan ideologi Pancasila kepada seluruh anggota se-Indonesia agar memahami dan mengamalkan dasar negara yang dibentuk oleh para pendahulu di negeri ini.
Sebelumnya, Bima menyatakan pencabutan izin masjid yang berlokais di Bogor Utara itu atas permintasan warga.
"Yah, IMB dibekukan. Saya sampaikan tadi, karena permohonan dari warga, untuk menuju pencabutan (IMB) juga ada tahapannya,” kata Bima.
Setelah diputuskan cabut IMB kemudian penyelesaian persoalan baik aspek teknis dan sosial dengan proses tabayun.
"Jika tidak selesai, maka masjid tidak bisa beroperasi karena syarat utama dari Pemkot Bogor adalah masjid dibuka menjadi masjid jami," pungkasnya. [beritaislam24h.info / rmol]