Innalillahi, Tunisia Kini Bolehkan Pernikahan Beda Agama
Berita Islam 24H - Rezim Tunisia membolehkan adanya perkawinan beda agama. Hal ini ditandai dengan penghapusan larangan bagi wanita Muslim untuk menikahi pria non-Muslim yang sudah berlaku selama puluhan tahun.
”Selamat kepada para wanita Tunisia atas enshrinement hak kebebasan untuk memilih pasangan,” kata juru bicara kepresidenan, Saida Garrach, yang menuliskannya di Facebook, seperti dilansir dari Al Jazeera, Jumat (15/9/2017).
Pengumuman tersebut diumumkan satu bulan setelah Presiden Essebsi meminta pemerintah untuk mencabut larangan tersebut sejak tahun 1973. Alasannya, praktik seperti itu melanggar konstitusi Tunisia yang diadopsi pada tahun 2014 setelah revolusi Arab Spring.
Presiden Essebsi telah membentuk sebuah komisi—yang dipimpin oleh seorang pengacara wanita dan aktivis hak asasi manusia—yang bertujuan menyusun peraturan yang telah direvisi.
Sebelumnya pria non-Muslim yang ingin menikahi wanita Tunisia harus menjadi mualaf dan menyerahkan sertifikat pindah agama sebagai bukti.
Sejumlah kelompok HAM di negara Afrika Utara itu mengampanyekan penghapusan larangan tersebut, dengan dalih hal itu merusak hak asasi manusia untuk memilih pasangan.
Pencabutan larangan itu bukan tanpa gejolak. Para imam dan ulama terkemuka di negara tersebut mengecam sejak pancabutan aturan itu diusulkan Presiden Essebsi. Menurut mereka, pencabutan larangan tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap norma-norma Islam. [beritaislam24h.info / sic]