-->

Fakta: Biaya Isi Ulang e-Money Memeras Rakyat

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Fakta: Biaya Isi Ulang e-Money Memeras Rakyat

Berita Islam 24H - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan menilai, pengenaan biaya isi ulang atau top up uang elektronik (E-Money) membebani masyarakat. Oleh karena itu pihaknya akan ikut menyuarakan dan mendukung gerakan menolak pengenaan biaya terhadap isi ulang E-Money.

"Saya akan mendukung menyuarakan penolakan terhadap pengenaan biaya isi ulang E-Money tersebut," kata Azas di Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Azas menuturkan, Gubernur Bank Indonesia memang mengatakan bahwa biaya isi ulang tersebut kecil saja besarnya, antar Rp 1.500 sampai Rp 2.000. Begitu pula beberapa pernyataan masyarakat di media televisi mengatakan biaya tersebut tidak masalah jika masih kecil saja tarifnya. Namun pertanyaannya sekarang, apakah biaya isi ulang tersebut kecil saja nilainya?

Karena pemilik kartu E-Money di Indonesia sekarang ini jumlahnya sudah mencapai sekitar 20 juta. Jumlah transaksi top up atau isi ulang E-Money sampai Rp 100 juta per tahun. Jika dikalikan dengan biayanya isi ulang Rp 1.500 X 100 juta maka jumlahnya sangat luar biasa yakni Rp 150 Milyar per tahun. Pendapatan ini adalah pendapatan sampingan bank pengelola E-Money.

"Jadi tidak benar bahwa jumlahnya uang terkumpul dari biaya isi ulang tersebut kecil," paparnya.

Lebih lanjut Azas mengatakan, pihaknya keberatan ada biaya isi ulang E-Money karena sudah menaruh uang dalam E-Money dan dikenakan biaya pula pengisiannya. Praktek seperti ini sama saja memeras rakyat atas nama ketentuan yang dibuat oleh bank pengelola E-Money. Untuk itu memang seharusnya praktek pengenaan biaya atas isi ulang E-Money harus ditolak dan pemerintah harus membatalkannya.

Begitu pula praktek E-Moneynya sendiri itu tidak dikenal dalam Undang-undang (UU) Mata Uang. Menurut pasal 2 UU No: 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dikatakan bahwa mata uang yang berlaku di Indonesia adalah rupiah. Rupiah terdiri atas rupiah kertas dan rupiah logam. Jadi tidak ada E-Money atau tidak ada macam rupiah dalam bentuk E-Money.

"Artinya juga adalah praktek penggunaan E-Money adalah ilegal atau tidak diakui dalam UU No: 7 Tahun 2011 tentang mata uang," tegasnya.

Berkaitan dengan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur tentang E-Money, sambung Azas juga jelas bertentangan dengan peraturan dalam UU Mata Uang yang lebih tinggi sehingga Peraturan Bank Indonesia tersebut bisa dibatalkan melalui upaya Uji Materil ke Mahkamah Agung (MA.

Sebelumnya, Bank Indonesia segera merilis aturan pengenaan biaya isi ulang (top-up) uang elektronik atau e-money dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI). Bank Indonesia sendiri sebelumnya menargetkan PBI tersebut akan terbit sebelum implementasi electronic toll collection (ETC) atau kewajiban menggunakan transaksi nontunai di tol, pada Oktober 2017 mendatang.

Pengenaan biaya isi ulang e-money disebut untuk memberikan insentif kepada perbankan sehingga dapat memperbanyak infrastruktur pembayaran uang elektronik. BI pun tengah mempersiapkan National Payment Gateaway (NPG) di mana sistem platform e-money semua bank di Tanah Air akan menjadi satu. [beritaislam24h.info / htc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close