-->

Effendi Ghazali: Waspadai Calon Tunggal di Pilpres 2019

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Effendi Ghazali: Waspadai Calon Tunggal di Pilpres 2019

Berita Islam 24H - Pakar komunikasi politik Effendi Ghazali mengajukan gugatan uji materi pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, ketentuan tersebut bisa merugikan hak politik masyarakat.

“Kan jelas ada kerugian nyata yang sudah terjadi. Ada kerugian potensial, kerugian potensial kan misalnya ada calon pilihan kita jadi terbatas,” kata Effendi kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (18/9).

Menurut Effendi, idealnya, pilihan politik dalam sistem demokrasi masyarakat disuguhkan berbagai macam calon pemimpin. Dengan demikian masyarakat bisa memilih calon pemimpin yang dianggap memiliki kapasitas mumpuni.

“Demokrasi kan intinya banyak atau memadainya calon-calon. Masa demokrasi calon tunggal, itu kan susah dibayangkan,” kata Effendi.

Lagian menurut Effendi, ambang batas pilpres juga tidak tepat karena Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak. Dia menilai ketentuan PT 20 persen lebih tepat apabila digunakan pada pemilu 2024. Sebab, ia beralasan sebagai bagian dari masyarakat dirinya tak mendapatkan informasi bahwa perolehan suara pada pemilu 2014 akan menjadi acuan untuk pengusulan capres pada pemilu 2019.

“Itu berarti manipulatif karena tidak diberitahu saat saya memilih tahun 2014. Harusnya dikasih tahu kalau ketentuan PT ini akan digunakan untuk pemilu selanjutnya,” demikian Effendi. [beritaislam24h.info / emc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close