-->

Ditjen Pajak: Punya Handphone Wajib Dilaporkan Dalam SPT

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Ditjen Pajak: Punya Handphone Wajib Dilaporkan Dalam SPT

Berita Islam 24H - Masyarakat menyoroti kebijakan yang terposting pada akun Twiter Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang meminta wajib pajak melaporkan telepon genggam atau handphone (HP) ke dalam Surat Pelaporan Harta Tahunan (SPT) pajak.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan jika SPT wajib pajak orang pribadi tak hanya dipakai untuk melaporkan penghasilan saja, tetapi juga termasuk harta dari penghasilan tersebut.

“Jadi keseluruhan harta termasuk handphone yang dibeli dari penghasilan yang telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan dalam (Lampiran) SPT Tahunan,” sebut Hestu seperti dikutip dari Kompas.com, Jakarta, Jumat (14/9).

Melalui kebijakan ini secara otomatis Ditjen Pajak dapat melihat sinkronisasi antara besarnya penghasilan dengan besarnya tambahan harta yang terjadi dalam satu tahun.

Kendati demikian, Ditjen Pajak mengakui undang-undang pajak tidak mengatur tegas batasan nilai maupun jenis harta yang mesti dilaporkan pada SPT. Seperti untuk harta kas, simpanan dan investasi memang harus dilaporkan sesuai nilai nominalnya.

Tetapi untuk non kas atau setara kas sendiri tidak ada batasan. Cuma lanjut Hestu, ada azas materialitas sebagai pedoman untuk melaporkan harta non kas ke dalam SPT.

“Pakaian, tas, sepatu atau peralatan rumah tangga, piring, gelas mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal, meskipun tidak dilarang juga kalau mau dilaporkan semua,” jelas Hestu.

Sedangkan harta berupa properti, kendaraan bermotor, furniture atau barang elektronik tentunya harus dilaporkan kecuali harganya sangat murah dan tidak memiliki pengaruh besar kepada total harta wajib pajak.

Azas materialitas ini dijadikan sebagai pertimbangan wajib pajak untuk melaporkan harta-harta yang akan dilaporkan atau tidak dilaporkan dalam SPT pajak.

“Jadi sebenarnya tidak perlu ada kekhawatiran kalau tidak melaporkan harta seperti handphone kalau menurut wajib pajak nilainya itu tidak cukup material dibandingkan profile aset atau penghasilan dia,” tukas Hestu. [beritaislam24h.info / emc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close