Berdasarkan PKPU, Capres-Cawapres 2019 Harus Didaftarkan Pada 4-10 Agustus 2018
Berita Islam 24H - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2019. Hal itu, guna melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua KPU Arief Budiman dalam PKPU yang ditandatangani oleh pada 4 September 2017 itu menyebutkan, pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden 2019 harus didaftarkan pada 4-10 Agustus 2018.
Adapun tahapan Pemilu, menurut PKPU itu terdiri atas:
a. Sosialisasi.
b. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturanpelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
c. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih.
d. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu
e. Penetapan Peserta Pemilu
f. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
g. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
h. Masa kampanye Pemilu.
i. Masa tenang.
j. Pemungutan dan penghitungan suara.
k. Penetapan hasil Pemilu.
l. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara, dalam hal Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua berdasarkan PKPU yakni dalam tahapannya tahapan mencakup:
a. Sosialisasi.
b. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih.
c. Kampanye.
d. Masa tenang.
e. Pemungutan dan penghitungan suara.
f. Penetapan hasil Pemilu
g. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Secara garis besar jadwal tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2019 sebagaimana terlampir dalam PKPU itu adalah:
1.Pendaftaran Calon Anggota DPD RI: 2 Juli 2018 – 8 Juli 2018;
2.Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI: 21 September 2018 – 23 September 2018;
3.Pengajuan Daftar Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 4 Juli 2018 – 17 Juli 2018:
4.Pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 21 September 2018 – 23 September 2018;
5.Pendaftaran Pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden: 4 Agustus 2018 – 10 Agustus 2018;
6.Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: 20 September 2018;
7.Penetapan nomor urut pasangan calon: 21 September 2018;
8.Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden: 23 September 2018 – 13 April 2019;
9.Masa Tenang: 14 April 2019 – 16 April 2019;
10.Pemungutan dan Penghitungan Suara: 17 April 2019;
11.Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional: 25 April – 22 Mei 2019;
12.Peresmian Keanggotaan: a. DPRD Kabupaten/Kota: Juli-Agustus 2019; b. DPRD Provinsi: Juli-Agustus 2019; dan c. DPR dan DPD: Agustus-September 2019;
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Putaran Kedua:
1. Sosialisasi: 18 Juni 2019 – 3 Agustus 2019.
2. Kampanye Putaran II: 22 Juni 2019 – 3 Agustus 2019.
3.Masa Tentang: 4 Agustus 2019 – 6 Agustus 2019;
4. Pemungutan Suara: 7 Agustus 2019.
5. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional: 15 Agustus – 1 September 2019.
6. Penetapan hasil Pemilu: 2 September 2019 – 4 Septembe 2019.
7. Penetapan hasil Pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (jika ada sengket): 17 September 2019 – 23 September 2019.
8. Sumpah Janji Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2019.
“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Psal 5 Peraturan KPU Nomor: 7 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 5 September 2017 itu. [beritaislam24h.info / akt]