-->

Awas! Sebarkan Berita Hoax tentang Rohingya bisa Dipenjara

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Awas! Sebarkan Berita Hoax tentang Rohingya bisa Dipenjara

Berita Islam 24H - Bagi warganet yang kerap menyebarkan berita provokatif dan hoax soal konflik Rohingya, nampaknya harus berhati-hati. Pasalnya, polisi saat ini tengah memburu pelaki penyebar konten-konten yang terkesan provokatif itu.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sendiri sudah membentuk tim cyber patrol yang khusus mengawasi aktivitas warganet dalam menanggapi isu kerusuhan di kawasan perbatasan Myanmar dengan Bangladesh tersebut.

“Kami punya satuan tugas cyber patrol, ini yang nanti akan menggali, mendata untuk berita-berita hoax yang ada,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/9/2017).

Adi menambahkan, nantinya, dari berita-berita hoax yang disebar warganet itu akan dilakukan penyelidikan, apakah layak dipidana atau tidak.

“Tidak menutup kemungkinan ketika nanti cyber patrol melaporkan penelusurannya, ada yang dilaporkan,” ungkapnya ditengah kerumunan wartawan.

Ketika ditanya, apakah ada nama-nama akun penyebar hoax yang sudah dikantongi, Adi memastikan belum ada.

“Namun, kami dan teman-teman cyber tetap monitor semuanya yang ada di lapangan,” tutup pria berkepala botak ini. [beritaislam24h.info / kml]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close