-->

Wuih, Masinton: ICW Raup Dana Hibah Rp 68 Miliar

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Wuih, Masinton: ICW Raup Dana Hibah Rp 68 Miliar

Berita Islam 24H - Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu melontarkan pernyataan mencengangkan. Ia mengaku, selama ini Indonesia Corruption Watch (ICW) kerap 'menjual' agenda pemberantasan korupsi kepada pihak asing, untuk mengeruk keuntungan.

Untuk itu, tegas Masinton, tidak heran jika ICW membela mati-matian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena sudah mendapatkan kucuran dana dari pihak asing dari hasil jualan pemberantasan korupsi.

"Perlu diketahui, wajib hukumnya bagi ICW membela buta KPK, karena mereka menjadikan KPK sebagai trademark atau merk dagang yang laku dijual ke lembaga donor luar negeri untuk kepentingan pembiayaan lembaga ICW. Data yang kami terima, total penerimaan dana hibah ICW dari luar negeri sejak 2005-2014 sedikitnya sejumlah 68 miliar rupiah," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Kendati demikian, Politisi PDI-Perjuangan ini mengajak ICW memperjuangkan agenda pemberantasan korupsi yang berpihak kepada kepentingan negara Indonesia. Jangan terus, lanjut dia, menjadi mata, telinga, dan otot kepentingan asing yg beroperasi di Indonesia.

"Ingat, usia KPK Indonesia sudah berjalan 15 tahun, indeks persepsi korupsi Indonesia tidak beranjak dari skor seratus. Kita tertinggal jauh dari negara tetangga dekat kita, seperti Malaysia dan Brunei yang skor indeks persepsi korupsi negaranya diangka 40 dan 50," tukasnya.

"Apalagi membandingkan dengan negara Singapura yang skornya hanya belasan. Karena agenda pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab seluruh elemen bangsa dan bukan hanya milik KPK dan segelintir kelompok yang menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai komoditas dagang ke lembaga donor negara asing," tandasnya. [beritaislam24h.info / tsc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close