Waspadai, BCA Akan Kenakan Biaya Cek Saldo di ATM
Berita Islam 24H - Beban hidup masyarakat semakin bertambah karena banyak korporasi yang menerapkan efisiensi dengan menaikkan biaya atas jasa yang diberikan. Salah satunya, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang akan mengenakan biaya tambahan untuk setiap transaksi di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), seperti mengecek saldo maupun penarikan uang tunai.
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan pengenaan biaya tambahan itu terpaksa dilakukan BCA karena tingginya biaya operasional setiap mesin ATM aktif.
“Biaya operasional satu mesin ATM saja mencapai lebih dari Rp144 juta pertahun, termasuk biaya pemeliharaan mesin, kertas, AC, listrik, asuransi dan lain-lain. Ini belum lagi biaya yang kami keluarkan setiap nasabah melakukan transaksi melalui ATM yaitu Rp2.000-Rp2.500,” ujar Jahja yang dilansir Okezone di akhir pekan.
Dia menjelaskan, nantinya nasabah hanya bisa melakukan lima sampai tujuh kali transaksi melalui ATM secara gratis perbulan, setelah itu akan dikenakan biaya tambahan transaksi yang besarnya masih dikaji.
Kebijakan ini diterapkan dalam tiga sampai enam bulan ke depan, setelah melakukan evaluasi dan sosialisasi.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin nasabah memanfaatkan fasilitas ‘SMS banking’, ‘mobile banking’ dan ‘internet banking’, yang tidak dipungut biaya apa pun dengan jumlah transaksi tidak terbatas,” tutur dia.
Jahja melanjutkan, ke depan BCA juga akan mengurangi jumlah mesin ATM yang ada di seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi bank.
“Bukan hanya bank, nasabahnya juga harus efisien. Ini semua perlu tindakan,” ujarnya.
Selain efisiensi, alasannya lainnya adalah agar masyarakat lebih terbiasa dalam memanfaatkan transaksi digital berbasis dalam jaringan (“online”).
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomunikasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk mengklarifikasi kebijakan tentang rencana pungutan biaya dari setiap transaksi melalui mesin ATM.
“Kami sudah meminta klarifikasi ke BCA dan menanyakan tentang kebijakan tersebut termasuk rincian pengaturannya seperti apa,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Jakarta.
Menurut Muliaman, pada dasarnya hal-hal seperti biaya tambahan untuk setiap transaksi adalah hak perbankan. Namun, OJK tetap berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut apakah ada pelanggaran pada kebijakan itu.
“Semua kebijakan diserahkan ke bank yang memiliki strategi masing-masing. OJK memberikan perhatian apabila kebijakan itu melanggar hukum atau mengganggu hak konsumen,” katanya. [beritaislam24h.info / smc]