Ulama Dan Aktivis Banjarnegara Jawa Tengah |
Banjarnegara| Media Oposisi-Upaya penolakan terhadap Penerbitan PERPU No. 2 Tahun 2017 Tentang Ormas mulai menyebar hingga ke Daerah. Kali ini para tokoh dan aktivis Islam Banjarnegara pada Senin malam (7/08) melakukan Mudzakaroh, Istighosah dan Doa Bersama untuk menolak Perppu ini.
KH. Muhlisin perwakilan ulama
yang hadir menyatakan bahwa "Adanya Perppu ini justru Allah SWT sedang memilah mana golongan orang mukmin dan mana yg munafik. Perjuangan tidak boleh mundur. Kuatkan tekad dan perteguh iman dan doa kita kepada Allah SWT agar Allah SWT segera memberikan jalan keluar bagi kemenangan Islam"
Peneribittan Perppu yang berujung dengan pembubaran Ormas HTI menjadi bukti negara kian respresif terhadap gerakan dakwah Islam.
Sebelumnya pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut sampai hari ini belum menerima berkas pencabutan status hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari Kementerian Hukum dan HAM. Anehnya, kata Yusril, Kemenkum HAM hanya memberikan berkas fotokopi pembubaran HTI kepada pihak notaris pembuat akta pendirian HTI.
Menurut Yusril, secara hukum, tugas notaris sudah selesai. Maka surat pembubaran seharusnya dikirim ke HTI langsung ataupun kepada kuasa hukum organisasi bersangkutan.
Ketidakadilan penerbitan perppu ormas ini dibuktikan oleh ketidakjelasan latar belakangnya. Jika ormas HTI dianggap sebagai ormas anti-pancasila, alasan inipun tidak pernah dengan jelas dipaparkan oleh pemerintah. Sebab secara substansial tidak ada satupun sila dari lima pancasila dilanggar oleh HTI. Sebaliknya jika dicermati, justru perilaku anti pancasila telah mewarnai negeri ini seperti korupsi, kriminalitas, LGBT, narkoba, privatisasi aset negara, dan gerakan sparatis yang jelas telah melecehkan simbol-simbol negara.
Acara Mudzakaroh ini diakhiri dengan foto bersama.
Reporter : Munajat