-->

Terungkap Alasan Boni Hargens Diberhentikan dari Anggota Dewan Pengawas Antara

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Terungkap Alasan Boni Hargens Diberhentikan dari Anggota Dewan Pengawas Antara

Berita Islam 24H - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi memberhentikan tiga Dewan Pengawas Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara. Salah satu yang diberhentikan adalah Boni Hargens.

Saat dikonfirmasi, Boni membenarkan adanya pemberhentian tersebut. Alasan pemberhentian itu pun terungkap, lantaran Boni saat ini masih aktif sebagai pengamat politik.

"Alasan mereka karena saya masih sebagai pengamat politik," ujar Boni saat dikonfirmasi, Selasa (28/8).

Namun demikian, ungkap Boni dirinya tidak mempermasalahkan adanya pemberhentian tersebut, karena sifatnya adalah rotasi. "Ya itu wewenang mereka lah," katanya.

Sementara, tidak menjabat sebagai Dewan Pengawas di LKBN Antara, Boni akan kembali fokus menjadi pengamat politik. Sesuai dengan bidang yang ia geluti sebelumnya. "(Jadi pengamat politik lagi) rencana saya begitu," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian ‎Badan Usaha Mililk Negara (BUMN) telah memberhentikan dengan hormat tiga pengawas Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan, tiga pengawas Perum LKBN Antara yang diberhentikan, adalah Ketua Dewan Pengawas DJ Nachrawi, Anggota Dewan Pengawas Boni Hargens, dan Anggota Dewan Pengawas Ahmad Mabruri Mei Akbari.

Saat yang bersamaan Kementerian BUMN selaku Wakil Pemerintah sebagai pemilik modal Perum LKBN Antara, juga mengangkat Sutrimo sebagai Ketua Dewan Pengawas, dan Santoso sebagai Dewan Pengawas Independen.

‎Sekadar informasi, Boni Hargens dilantik menjadi Dewan Pengawas LKBN Antara, Selasa 26 Januari 2016 silam. Boni dilantik bersama Deddy Hermawan oleh Deputi Bidang usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno.

Pelantikan Boni sebagai tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Rini Soemarno Nomor SK-19/MBU/01/2016 tertanggal 23 Januari 2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Pengawas Perum LKBN Antara.

Dalam surat keputusan itu Menteri BUMN memberhentikan Mustafa Hadi Djuraid dari jabatan anggota Dewan Pengawas Perum LKBN Antara. Mustafa kini menjabat Staf Khusus Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan. [beritaislam24h.info / jpc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close