-->

Terpidana Mati Narkoba Harus Segera Dieksekusi, Jangan Hanya Pidato

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Terpidana Mati Narkoba Harus Segera Dieksekusi, Jangan Hanya Pidato

Berita Islam 24H - Komisi III DPR menilai Kejaksaan Agung tengah melakukan menyetop diam-diam terhadap pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba.

"Setahun belakangan ini Kejaksaan Agung seperti melakukan "moratorium" diam-diam soal eksekusi terpidana mati," ujar Anggota Komisi III DPR, Asrul Sani, Kamis (3/08).

Munculnya desakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk segera mengeksekusi mati Aseng yang merupakan terpidana yang masih mengendalikan pasar narkoba Indonesia, dinilai Arsul, saatnya "moratorium" harus diakhiri.

Arsul menyebut eksekusi mati pada bandar narkoba bisa menjadi pesan bahwa Indonesia benar-benar menyatakan perang terhadap zat adiktif tersebut.

"Terpidana mati harus segera dieksekusi untuk memberikan pesan yang jelas kepada para bandar narkoba bahwa perang terhadap narkoba di Indonesia bukan hanya dipidatokan saja," tukas sekjen PPP itu. [beritaislam24h.info / rmol]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close