-->

Termohon Tak Datang, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Kasus Ade Armando

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Termohon Tak Datang, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Kasus Ade Armando

Berita Islam 24H - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang preperadilan gugatan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya atas kasus ujaran penodaan yang menyangkut Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.

Sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ade Armando, yang juga dikenal sebagai aktivis liberal, dihentikan oleh kepolisian.

Penundaan sidang praperadilan tersebut dikarenakan pihak termohon, yakni kepolisian dan kejaksaan tinggi, tidak hadir memenuhi undangan sidang.

“Kita tunda satu minggu untuk memanggil kembali pihak termohon,” ujar Hakim Tunggal Aris Bawono Langgeng di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (21/08/2017).

Kuasa Hukum Johan Khan, Juanda Eltari mengaku sedikit kecewa dengan tidak hadirnya pihak termohon. Ia menduga, pihak termohon belum siap.

“Kalau surat panggilan kami yakin sudah sampai. Harapan kita untuk sidang berikutnya para termohon agar datang dan bisa membuktikan kenapa penyidikan kasus ini di-SP3,” ujarnya kepada hidayatullah.com usai sidang.

Sebelumnya, Johan Kahn melaporkan Ade Armando pada Mei 2015 atas unggahan status di Facebook yang menuliskan, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues.”

Unggahan tersebut dinilai menodai agama. Ade Armando akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Januari 2017. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Namun, pada 21 Februari 2017, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, saat itu Kombes Wahyu Hadiningrat, menyatakan kasus Ade Armando telah dihentikan. Polisi beralasan penerbitan SP3 itu dilakukan lantaran tidak ditemukan unsur pidana pada perkara tersebut. [beritaislam24h.info / htl]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close