Tarif Parkir dan Pajak BBNKB Akan Dinaikkan
Berita Islam 24H - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikan tarif parkir dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10 persen dalam waktu dekat ini. Selain mendongkrak pendapatan daerah, kenaikan tersebut untuk meminimalisir pertumbuhan kendaraan. Warga Jakarta siap-siap untuk mengocek kantong lebih besar lagi, karena tarif parkir bakal membengkak, bisa mencapai Rp 50.000.
Rencana kenaikan tarif parkir dan BBNKB tersebut mendapat pro kontra. Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga mengatakan, kenaikan tarif parkir dan BBN dalam waktu dekat sulit diterapkan sehingga akan merugikan masyarakat. Pasalnya, Pemprov DKI belum serius membenahi dan mengendalikan perkembangan tata kota, dan mengembangkan transportasi massal yang terintegrasi se Jabodetabek.
"Saat ini masyarakat masih menunggu pembangunan transportasi massal yang terintegrasi dengan baik, pelayanannya lebih baik, serta terpenting penataan ruang kota yang lebih baik. Kalau ini belum dilakukan kenaikan tarif parkir dan BBN dalam waktu dekat sulit diterapkan," kata Nirwono.
Sementara itu, pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menilai tak ada yang salah jika pemerintah ingin memperoleh pendapatan melalui kenaikan tarif pajak parkir dan pajak BBNKB.
"Akan tetapi yang lebih penting, pemerintah seharusnya tak semata-mata hanya bertujuan menaikkan pendapatan. Namun, lebih kepada tujuan untuk menekan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor pribadi di Indonesia yang meningkat. Kalau nggak, repot nanti semakin membludak," ungkap dia.
Kurang Efektif
Terpisah, nggota Komisi B DPRD DKI, Taufik Ashar mengemukakan, saat ini Pemprov DKI kurang efektif dalam sistem manajemen kontrol parkir. Dirinya sekaligus mengkritisi agar Pemprov DKI dapat lebih mengawasi kondisi dilapangan.
"Sekarang, yang perlu dikritisi adalah bagaimana sistem kontrolnya? Sistem pengawasannya gimana? Terukur atau tidak? Lalu gimana kontrolnya dilapangan? Pemprov sendiri sudah coba kita dorong, tapi memang pengawasan dilapangannya saja yang belum," tukasnya.
Ia juga sekaligus menilai, sistem parkir online juga terlihat belum berjalan efektif hingga kini. "Sampai sekarang sistem online parkir juga belum jalan, padahal sudah masuk Perda. Duit ada, peralatan ada, sistem ada di Perda, kendalanya hanya di niat saja," paparnya di Jakarta, Senin (7/8/2017).
Rp 50 Ribu
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, guna mengurangi jumlah kendaraan pribadi dan memindahkanya ke dalam angkutan umum, Pemprov DKI berencana menaikkan tarif pajak parkir dan pajak BBNKB. Untuk tarif pajak parkir yang saat ini 20 persen diusulkan naik menjadi 30 persen. Sedangkan untuk BBNKB dari 10 persen menjadi 20 persen.
"Tiga-empat kali parkir nanti bisa mencapai Rp 50.000. Orang kan nanti mikir tuh, mendingan simpan dirumah naik angkutan umum," kata Saefullah di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Saefullah menjelaskan, pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta semakin tidak bisa dibendung. "Nah sekarang kita benahi moda transportasinya. Sambil itu kita usulkan kenaikan pajak tarif parkir dan BBNKB. Kami sudah mengusulkanya ke DPRD untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda)nya," ujarnya.
Baru Usulan
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, rencana kenaikan pajak tarif parkir dan BBNKB telah dibicarakan bersama DPRD DKI. Sebab, untuk merubah tarif pajak BBNKB itu, Perda nomor 9 tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor harus direvisi terlebih dahulu. Begitu juga dengan tarif parkir yang ada dalam Perda nomor 16 tahun 2010 tentang pajak parkir.
"Ini baru diusulkan. Kita maunya sebelum akhir tahun 2017 sudah naik. Kalau diberlakukan Januari tahun depan potensi pendapatan hilang," ungkapnya di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Edi menyebutkan, pendapatan pajak parkir setiap bulannya mencapai Rp49 miliar-Rp50 miliar per bulan dan senilai Rp600 miliar per tahun. Hingga 30 Juni 2017 realisasi pajak parkir senilai Rp212,36 miliar atau 35,39%. Sementara, untuk BBN-KB setiap tahun mencapai Rp5 triliun dengan realisasi per 30 Juni 2017 mencapai Rp2,42 triliun.
Dengan begitu, kata Edi, selain membatasi kendaraan, peningkatan tarif pajak diharapkannya juga dapat menambah realisasi pajak daerah.
"Kalau raihan pajak parkir sekitar Rp50 miliar perbulan, dengan naik 10 persen penambahannya bisa Rp25 miliar perbulan. Semakin cepat realisasi aturannya, makin banyak potensi raihan yang kita capai," pungkasnya.
Pengamat transportasi dari Universitas Kristen Soegijapranata (Unika) Semarang Djoko Setijowarno mendukung dengan rencana Pemda DKI Jakarta yang akan menaikkan tarif parkir dan BBN) kendaraan sebesar 10 persen. Alasannya, dengan kenaikan tarif parkir dan BBNKB maka masyarakat bisa menggunakan transportasi umum seperti yang banyak terjadi di negara maju.
"Harapannya begitu, kenaikan tarif parkir dan BBNKB bisa membuat masyarakat beralih ke transportasi umum. Itu hal lumrah dilakukan di banyak negara dalam upaya mengalihkan ke angkutan umum," ujar Djoko Setijowarno kepada Harian Terbit, Senin (7/8/2017).
Menurutnya, saat ini tarif parkir di Indonesia masih murah. Padahal di luar negeri bisa 20-40 lipat dari tarif transportasi umum. Diharapkan dengan kenaikan tarif masyarakat bisa menggunakan transportasi umum atau setidaknya mau berjalan kaki. Apalagi saat ini transportasi umum dan trotoar di DKI Jakarta sudah mulai membaik fasilitasnya. [beritaislam24h.info / htc]