-->

Proyek Meikarta Lippo tak Berizin, DPR Minta Dihentikan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Proyek Meikarta Lippo tak Berizin, DPR Minta Dihentikan

Berita Islam 24H - Persoalan perizinan mega proyek properti Lippo Group, Kota Baru Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi bola liar. Politisi di Senayan minta proyek tersebut dihentikan.

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyentil Lippo secara gamblang. Dedy bilang bahwa proyek tersebut belum memiliki izin, namun pihak Lippo telah memasarkan proyek senilai Rp278 triliun kepada masyarakat.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, meminta, pemerintah bersikap tegas. Yakni, hentikan proyek tersebut karena belum ada izin dari Pemprov Jabar. "Harus dihentikan karena hingga saat ini proyek tersebut belum mendapat izin," kata Riza kepada INILAHCOM, Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Riza bilang, meski pembangunan proyek tersebut dapat menggerakkan perekonomian secara masif, namun tetap saja harus sesuai aturan dan prosedur. Secara administrasi, pihak Lippo selaku pengembang Meikarta harus menghormati aturan yang ada. "Ini kan berarti menghalalkan segala cara demi sebuah pembangunan, aturan tetap harus diikuti," kata Riza.

Sekali, Riza mengingatkan, selagi proses perizinan pembangunan Meikarta belum selesai jangan ada proses pembangunan, karena jika ada sewaktu-waktu permasalahan yang bakal dirugikan hanya masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mizwar, meminta proyek Meikarta milik Lippo Grup di Cikarang, dihentikan. Baik proses pembangunan maupun pemasaran karena belum mendapatkan izin dari pemprov.

"Dia harus menghentikan dulu sebaiknya ajukan dulu permohonan untuk mendapatkan rekomendasi dari Pemprov karena ada Perda No 12 tahun 2014," ujar Dedi.

Demiz, sapaan akrabnya bilang, sejauh ini, pihak Lippo belum mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi dari Pemprov sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan daerah kabupaten/kota. "Kalau tidak dapat rekomendasi kan (namanya) menjual barang ilegal," kata dia.

Dedi juga memastikan, Pemprov Jabar sudah cek ke pemerintah kabupaten Cikarang, belum ada rekomendasi dari Pemkab. "Saya tanya udah izin belum Meikarta? Belum ada. Kalau dia keluarkan izin dia juga salah. Karena harus ada rekomendasi dulu dari Pemprov sesuai dengan perda," jelas Demiz. [beritaislam24h.info / inc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close