Polisi Mengancam: 5 Tersangka Pembakar Joya Menyerah Saja, Jika Tidak…
Berita Islam 24H - Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tukang servis ampli di Bekasi.
Dua tersangka tersebut menjadi otak pengeroyokan berujung pembakaran hidup-hidup tukang servis ampli di Bekasi, Muhamad Alzahra alias Joya (30).
Polisi juga menyatakan bahwa masih ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi yang terjadi di Kampung Muara RT 12 RW 07, Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, Selasa (1/8) lalu.
Kapolrestro Bekasi Kombes Asep Adisaputra, menyatakan, kini pihak masih melakukan pengejaran terhadap lima tersangka dimaksud yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sudah ada dua tersangka. NA (39) wiraswasta dan SU (40) seorang security,” ungkap Asep, Senin (7/8).
Asep menyebut, kedua tersangka adalah orang yang pertama memprovokasi warga untuk mengeroyok Joya usai dilakukan penggeledahan barang bukti amplifier oleh marbot Musala Al-Hidayah, Rojali.
Berkenaan dengan lima orang tersangka lainnya, Asep mengimbau agar mereka lebih baik menyerahkan diri saja.
Pasalnya, pihaknya sudah mengetahui identitas lima tersangka tersebut.
“Ya lebih baik menyerah saja. Karena kami pasti akan mengejar mereka semua,” tegas Asep.
Menurutnya, tidak sepatutnya warga berperilaku buas dan main hakim sendiri hingga menyebabkan pelaku meninggal dunia dengan cara dibakar hidup-hidup.
Asep menjelaskan, Joya dilindugi adanya Hak Asasi Manusia (HAM) dan ada Undang-undang yang juga mengaturnya.
“Negara kita, negara hukum, tidak boleh main hakim sendiri,” katanya.