-->

Pemerintah Diminta Jelaskan Definisi AntiPancasila

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


KABARNASIONAL.INFO, JAKARTA - Pemerintah melalui Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) diminta menjelaskan pengertia 'antipancasila' yang termuat dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut pengamat Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Amin Mudzakkir, saat ini belum ada pengertian jelas ihwal definisi ormas yang antipancasila. Padahal, sejak Perppu Ormas ditetapkan, organisasi antipancasila terancam dapat dibubarkan dengan instrumen sederhana oleh pemerintah.

"Ini masih cukup kabur (pengertian antipancasila) dan kalau ada perda bisa diterjemahkan. Kalaupun diterjemahkan maka itu bentuknya lebih kepada penguatan materi ajar supaya anak dan komunitas punya pandangan lebih jelas mengenai mana yang Pancasila dan bukan," tutur Amin di Kantor Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jakarta, Jumat (4/8).

Penetapan definisi antipancasila dianggap sebagai tugas dari UKP-PIP. Tafsir dari lembaga itu dibutuhkan agar tak ada pengertian yang saling bertabrakan ihwal Pancasila.

Menurut Amin, saat ini banyak individu atau ormas yang hanya beretorika mengakui Pancasila sebagai ideologi. Namun, dalam praktiknya individu atau ormas terkait tidak menerapkan nilai-nilai dasar negara tersebut.

"Seperti begitu kan harus diklarifikasi pancasila seperti apa yang dimaksud Perppu. Jangan sampai orang klaim pancasilais tapi kenyataannya enggak," katanya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengklaim jumlah ormas yang bertentangan dengan Pancasila jumlahnya tidak melebihi sepuluh.

Fakta tersebut diperoleh usai Kemendagri melakukan kajian dan penelitian atas ormas-ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila.

Menurut Tjahjo, ormas-ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila berada di daerah.

Tjahjo pun mengumpulkan para pejabat dan pemimpin daerah guna mengingatkan mereka terkait dengan indikasi ormas antiPancasila. [cn]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close