KabarViral - Organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) akan melaporkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono ke Polda Metro Jaya.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Repdem Bidang Organisasi, Wanto Sugito mengatakan, Arief dipolisikan lantaran melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian terhadap PDIP.
Arief menyabutkan bahwa Joko Widodo dan PDIP serta antek-anteknya membohongi masyarakat tentang sebuah arti hak konstitusi warga dalam negara demokrasi.
"Jadi wajar aja kalau PDIP sering disamakan dengan PKI, habis sering buat lawak politik dan nipu rakyat sih," tandasnya.
Gerindra: Wajar PDIP Disebut PKI karena Sering Nipu Rakyat!
"Hari ini kita akan laporkan ke Polda Metro Jaya," kata Wanto saat dihubungi TeropongSenayan, Selasa (1/8/2017).
Wanto menerangkan, pernyataan Arief yang disoal adalah ujarannya yang menyebut bahwa wajar PDIP disamakan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) lantaran sering menipu rakyat.
"Pernyataan tersebut diduga sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian terhadap PDI Perjuangan. Dimana diduga melanggar UU ITE dan KUHP," tegasnya.
Sebelumya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menanggapi pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal Prabowo Subianto.
Hasto menyebut pernyataan Prabowo soal ambang batas presidential threshold (PT) lantaran Ketua Umum Partai Gerindra itu berambisi kembali maju pada Pilpres 2019. Prabowo menyatakan sebelumnya bahwa PT 20 persen hanya lelucon politik.
"UU Pemilu dengan PT 20 persen malah bukan hanya lelucon politik dan menipu rakyat, tapi yang menyetujui UU tersebut kurang waras dan melanggar hak konstitusi para pemilih pemula, dan menganggap rakyat bodoh hanya demi memulai rencana kecurangan dalam Pemilu 2019," kata Arief dalam keterangannya, Senin (31/7/2017).
Bahkah ia menuding, partai pendukung presidential threshold kehilangan akal sehat dengan menjadikan PT 20 persen berpatokan pada Pemilu 2014 silam.
"Artinya pemilih pemula pada Pemilu 2019 dan Pilpres 2019 kehilangan hak konstitusinya untuk mengusung seseorang calon presiden, karena mereka pada tahun 2014 belum bisa memberikan suaranya sebagai dasar untuk mengusung capres-cawapres pada Pemilu 2019," katanya.
Ini sama saja, lanjut Arief, Joko Widodo dan PDIP serta antek-anteknya membohongi masyarakat tentang sebuah arti hak konstitusi warga dalam negara demokrasi.
"Jadi wajar aja kalau PDIP sering disamakan dengan PKI, habis sering buat lawak politik dan nipu rakyat sih," tandasnya.
-kabarviral/teropongs