-->

Merasa Hancur, Patrialis Akbar: Saya Tunggu Maaf KPK di Akhirat

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Merasa Hancur, Patrialis Akbar: Saya Tunggu Maaf KPK di Akhirat

Berita Islam 24H - Eks Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyebut tuntutan jaksa di kasus dugaan suap uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan penuh asumsi. Tuduhan yang dialamatkan ke dirinya telah membuat keluarga dan saudaranya kocar-kacir.

"Sudah sangat jelas JPU menyusun dakwaan Dan tuntutannya hanya didasari dari asumsi-asumsi yang sedat dan tidak didukung dengan fakta bukti yang kuat, dan barang bukti yang kuat, sekarang saya sudah hancur, anak istri saya, dan saudara saya kocar-kacir," kata Patrialis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Patrialis menyebut dirinya telah dizalimi dan itu membuat keluarganya bersedih. Dia menyebut kasus suap yang dipersangkakan ke dirinya lebih kejam dari zaman penjajahan.

"Mereka sedih karena menyaksikan saya dizalimi dengan suatu kekuasaan yang sewenang-wenang namun berselimutkan atas nama hukum, mungkin keadaan ini lebih sadis dibandingkan dengan penjajahan yang memiliki rasa kemanusiaan, keberhasilan KPK menghabisi karir, reputasi, harkat martabat dan nama baik saya sudah berhasil. Saya menunggu di akhirat permintaan maaf mereka," paparnya.

Patrialis juga memaparkan jika dirinya telah mengabdi puluhan tahun untuk negara sehingga tidak mungkin menerima suap terkait perkara. Dia menyesal telah melakukan pelanggaran kode etik.

"Naudzubillah min dzalik meskipun saya tidak salah secara pidana saya tetap menyesalkan dan meminta maaf atas pelanggaran kode etik yang saya lakukan, sehingga dianggap menerima hadiah atau janji sehingga membawa petaka bagi saya," katanya.

Patrialis juga membantah menerima suap dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin. Dia mengutip keterangan saksi selama di persidangan Kamaludin menegaskan jika uang sebesar USD 50 ribu itu atas inisiatifnya sendiri. Juga soal keterangan Dzaki Faizal yang mengaku tidak pernah mendengar Basuki dan Ng Fenny menjanjikan sesuatu ke Patrialis.

"Dalam persidangan kasus a quo JPU tidak bisa membuktikan adanya pemberian-pemberian Basuki Hariman dan Ng Fenny kepada saya sekalipun apalagi berkali-kali, baik secara langsung ataupun melalui Kamaludin sebagai perantara. Berdasarkan fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi, benda/uang yang dituduhkan JPU diberikan oleh Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin kepada saya juga tidak bisa dibuktikan sampai dengan pleidoi ini dibuat," paparnya.

Patrialis mengatakan Kamaludin telah mengakui menerima uang sebesar USD 50 ribu tanpa sepengetahuannya. Justru Patrialis mengaku telah berkali-kali menolak untuk membahas uang kepada Basuki.

"Peristiwa yang terjadi pada kasus a quo tidak pernah ada kesepahaman sama sekali antara saya, Basuki Hariman, Kamaludin, bahkan justru dari 5 kali pertemuan saya dengan Basuki Hariman. Bahkan 3 kali saya melarang Basuki Hariman untuk bicara uang dan saya pun dari awal sudah menegaskan kepada Kamaludin tidak boleh gitu-gituan ketika Kamaludin mengatakan akan ada ucapan terima kasih dari orang yang minta tolong," urai Patrialis.

Patrialis merasa menjadi korban karena dalam kasus ini lantaran tak tahu adanya aliran uang. Dia menyebut tokoh utama kasus ini adalah Kamaludin.

"Dalam kasus saya ini, yang bertindak sebagai pelaku utama yang mencari keuntungan adalah saudara Kamaludin sedangkan saya korban. Sebab saya tidak pernah mengetahui tentang permintaan uang oleh Kamaludin kepada Basuki Hariman dan pemberian-pemberian uang oleh Basuki Hariman kepada Kamaludin," katanya.

Dia menyebut adanya kekhilafan atas bocoran draft putusan uji materi dikarenakan kedekatannya dengan Kamaludin. Terkait pelanggaran kode etik itu, Patrialis mengaku mengundurkan diri sebagai hakim MK.

"Perihal adanya kekhilafan, keterlanjutan diketahuinya draft putusan MK oleh Kamaludin semata-mata karena rasa kedekatan sata kepada Kamaludin yang tidak ada hubungannya dengan pemberian atau penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan perkara judicial review di MK. Sehingga kekhilafan sata ini dialah kekhilafan yang berkenaan dengan pelanggaran kode etik," katanya.

"Sebagai konsekuensinya atas kesadaran sendiri saya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim Mahkamah Konstitusi," lanjutnya. [beritaislam24h.info / dtk]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close