Legislator: Usut Indikasi Pelanggaran Terbitnya HGB Pulau Reklamasi
Berita Islam 24H - Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif meminta keluarnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D hasil reklamasi diusut. Ia menilai ada kejanggalan dalam pemberian sertifikat kepada PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang Pulau D tersebut.
"Usut tuntas indikasi pelanggaran itu sampai clear supaya ada pertanggungjawaban publik, karena itu ada kejanggalan," katanya kepada Republika.co.id, Senin (28/8).
Syarif mengatakan, pengeluaran sertifikat tanah untuk luas di atas 1 juta meter persegi harusnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat. Menurut aturan, sertifikat untuk Pulau D yang luasnya 3.120.000 meter persegi tak seharusnya dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara.
Namun, kata Syarif, perlu didalami apakah Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara mengeluarkan surat tersebut atas delegasi dari atasannya atau tidak. Dia menyarankan agar Pemda DKI sebagai penerima HGB dan BPN sebagai pembuat yang punya otoritas duduk bersama melakukan klarifikasi.
"Biar publik enggak bertanya-tanya dan ada sisi gelap yang terungkap. Tapi kita nggak boleh cepat berkesimpulan. Mana tahu ada pendelegasian dari atas. Itu yang harus didalami," ujar sekretaris komisi yang membidangi pertanahan ini.
Foto sertifikat HGB Pulau D viral melalui media sosial. Sertifikat untuk Pulau 2A (Pulau D) itu diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang pulau hasil reklamasi tersebut. Sertifikat HGB bernomor 6226 itu dikeluarkan tanpa ada tanggal berakhirnya hak.
Sertifikat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Kasten Situmorang dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.05/2017.- pada 24 Agustus 2017.
Saat Republika.co.id beberapa kali mencoba menghubungi Kasten melalu nomor selularnya, tak ada jawaban dari yang bersangkutan. [beritaislam24h.info / rci]