Kuasa Hukum Buni Yani: Keterangan Saksi Bantah Semua Dakwaan Jaksa
Berita Islam 24H - Tiga saksi fakta yang dihadirkan tim pengacara Buni Yani dalam persidangan sangat meringankan terdakwa Buni Yani. Ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menilai penyataan ketiga saksi itu membuat dakwaan jaksa terbantahkan.
Saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah Sekretaris PP Muhammadiyah Predi Kasman, petinggi FPI Habib Novel Bamukmin, dan musisi Ahmad Dhani. Ketiganya sengaja dihadirkan oleh kuasa hukum Buni Yani.
"Tiga orang (saksi) itu, kita gali di persidangan dakwaan dari jaksa masyarakat muslim marah atas posting-an Buni Yani, juga kemudian etnis China dan umat Islam dirugikan, dalam kesaksian tadi terbantahkan," kata Aldwin seusai persidangan di gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (22/8/2017).
Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi kali ini, reaksi yang terjadi di masyarakat bukan akibat posting-an Buni Yani, melainkan disebabkan oleh pidato Ahok yang dinilai menistakan agama Islam.
"Para pelaku aksi dan mengkritisi, mereka marah bukan atas posting-an Buni Yani, tapi pidato Ahok, ini yang harus diluruskan. Dengan begitu, ini membantah dakwaan jaksa," tutur dia.
"Mereka kesal atas pidato Ahok, bukan posting-an Buni Yani, pun saksi kedua (Habib Novel Bamukmin), dia sudah sejak dari 2012 mengkritisi Ahok," ujarnya.
Ia menegaskan kesaksian ketiganya juga membantah penyataan Ahok dalam persidangan kasusnya bahwa telah dirugikan oleh posting-an Buni Yani. Padahal, jauh sebelum posting-an Buni Yani beredar, sudah banyak orang yang melapor soal penyataan Ahok.
"Kedua, membantah kesaksian Ahok dirugikan karena posting-an Buni Yani. Sebelum Buni Yani posting, banyak laporan (penistaan agama)," kata Aldwin.
Buni Yani memandang kesaksian ketiga saksi meringankan ini semakin memperlihatkan tuduhan jaksa yang tidak mendasar. Sebab, sambung dia, reaksi masyarakat terhadap Ahok sudah terjadi jauh sebelum posting-annya beredar.
"Ini semakin memperlihatkan tuduhan jaksa tidak berdasar. Bahwa soal 32 tidak terbukti dalam penggalian fakta kesaksian, apalagi pasal 28, justru jauh sebelum itu sudah banyak. Karena menggusur, mulut kotor, kebijakan, ketika saya posting sudah banyak orang yang benci dengan berbagai alasan. Itu tuduhan tidak berdasar," kata Buni Yani. [beritaislam24h.info / dtk]