-->

Kasus Saracen, Eggi Polisikan Sunny Tanuwidjaja dan Ulin Yusron

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Kasus Saracen, Eggi Polisikan Sunny Tanuwidjaja dan Ulin Yusron

Berita Islam 24H - Advokat Eggi Sudjana melaporkan sejumlah nama ke Bareskrim Polri terkait kasus kelompok penyebaran ujaran kebencian, Saracen.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution. Eggy sendiri tidak hadir dalam pembuatan laporan di Bareskrim Polri pada Senin (28/8) siang ini lantaran berangkat ke tanah suci.

"Supaya diketahui meskipun pengacara, harus ada yang membela, dalam hal ini kami juga diberi kewenangan sebagai kuasa pelapor. Tapi beliau nanti yang akan di BAP (berita acara pemeriksaan)," jelas Razman di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).

Razman mengatakan, Eggi telah memberikan klarifikasi terkait penyebutan namanya sebagai Dewan Pembina Saracen.

"Tetapi sepertinya melihat kondisi objektif mau tidak mau pak Eggi mengambil langkah hukum," jelas Razman.

Ia menyebut bahwa kliennya melaporkan sejumlah nama diantaranya pimpinan Saracen Jasriadi, Ketua Bidang Hukum Seknas Jokowi Dedy Mawardi, Sunny Tanuwidjaja, dan Ulin Yusron.

Pelaporan terhadap Jasriadi dikarenakan dirinya memasukkan nama Eggi dalam struktur Saracen.

Sementara Dedy Mawardi dilaporkan karena diduga menyebut Eggi wajib diperiksa oleh polisi karena terkait dengan kasus Saracen.

Nama Sunny Tanuwidjaja dilaporkan karena dirinya menurut Eggi membiayai laman Seword.com.

Laman tersebut membuat berita "Penjarakan Eggi Pembina Saracen yang Hina Ahok".

Terakhir adalah aktivis media sosial, Ulin Yusron. Dia dilaporkan karena memposting gambar Prabowo Subianto dengan kumis pimpinan Nazi Jerman, Hitler. [beritaislam24h.info / tsc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close