-->

Hilangnya Nama Setnov dalam Putusan Irman dan Sugiharto Diduga Ulah Makelar Kasus

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Hilangnya Nama Setnov dalam Putusan Irman dan Sugiharto Diduga Ulah Makelar Kasus

Berita Islam 24H - Hilangnya nama Ketua DPR Setya Novanto dalam surat putusan ‎terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, patut diduga sebagai celah korupsi baru yang dimainkan oleh para makelar kasus di ranah persidangan kasus korupsi.

Menurut Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, hal ini sebagai modus baru korupsi permainan para makelar kasus.

“Meskipun pola menghilangkan nama seseorang dalam putusan hakim ini tidak akan mengubah kekuatan bukti yang dimiliki oleh KPK, namun persoalan ini harus meniadi perhatian serius bagi KPK. Pasalnya, modus seperti ini justru dilakukan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara korupsi,” kata Petrus dalam keterangan persnya kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Menurut Petrus, modus operandi menghilangkan nama seseorang yang disebut-sebut terlibat korupsi dalam Putusan Majelis Hakim, mungkin baru pertama kali terjadi. Padahal dalam surat dakwaan dan dalam pemeriksaan persidangan nama Setya Novanto berkali-kali disebut bahkan diperiksa sebagai saksi.

“Karena KPK sudah punya bukti bahwa Setya Novanto merupakan pihak yang secara bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto diduga berperan besar dalam merancang megakorupsi e-KTP, sehingga negara dirugikan hingga sebesar Rp 2,4 triliun,” ucap Petrus.

Dia yakin, penghilangan nama itu dirancang melalui peran orang-orang tertentu yang memiliki koneksi kuat dengan pengadilan Tindak Pidana Korupsi, atau oknum yang memiliki koneksi kuat dengan pimpinan Mahkamah Agung.

“Sehingga jalur komunikasinya diduga melalui Ketua Pengadilan atau Ketua Majelis Hakim dari Hakim karir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan kekuatan hirarki di Mahkamah Agung,” ucapnya.

Untuk memudahkan pencarian dan penelusuran terkait hilangnya nama Saksi Setya Novanto, maka yang perlu dilakukan KPK adalah koordinasi dengan KY untuk menelusuri dan mengumpulkan putusan-putusan Majelis Hakim dalam perkara Irman dan Sugiharto. [beritaislam24h.info / kml]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close