Busyro Muqaddas Sebut Jokowi Tak Punya Kewenangan Alihkan Pengelolaan Dana Haji
Berita Islam 24H - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqaddas menekankan apabila pemerintah RI ingin menginvestasikan dana haji untuk program infrastruktur, mereka harus mengantongi izin dari seluruh calon jamaah haji.
Sebabnya, dalam Islam ibadah haji merupakan kegiatan sakral, sehingga harus jelas kehalalan keuntungan yang didapat jika dana haji itu benar-benar diinvestasikan untuk program infrastruktur.
“Apakah presiden punya kewenangan institusional untuk membuat keputusan dana non-pemerintah? Dana haji yang niat tujuannya itu untuk naik haji. Haji itu ibadah dengan kategori ibadah khusus itu tidak boleh dananya berasal dari hasil-hasil yang meragukan kehalalannya,” kata Busyro saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (1/8).
Dengan adanya izin dari seluruh calon jamaah yang menabung melalui Kementerian Agama, baru pemerintah memiliki legal standing untuk mengalihkan dana haji dimaksud. Kata Busyro, tidak bisa kemudian dana tersebut dialihkan dengan hanya seizin Menteri Agama.
“Atas dasar itu, maka yang punya kewenangan untuk menggunakan duit itu kan jamaah haji yang jumlahnya ratusan ribu. Sudah disimpan di sejumlah bank itu harus diminta kerelaannya, kesepakatannya. Tidak boleh hanya melalui Menag aja, harus jamaah haji semua.”
Selanjutnya, sambung tokoh Muhammadiyah, pemerintah harus juga menjelaskan secara rinci kepada calon jamaah terkait infrastruktur apa yang akan dibiayai, termasuk prediksi keuangannya seperti apa.
“Yang kedua, lalu untuk infrastruktur. Infrastruktur ini jenis apa? Di mana? Untuk apa? Siapa yang akan memperoleh keuntungan dari infrastruktur yang pake dana haji itu.”
Seperti diketahui, pengelolaan dana haji kembali mencuat usai Presiden Joko Widodo mengutarakan rencana soal pengalihan pengelolaan dana haji untuk diinvestasikan menjadi program infrastruktur.
Menurut anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji atau BPKH Anggito Abimanyu per audit 2016 dana haji, baik setoran awal, nilai manfaat, dan Dana Abadi Umat atau DAU yang dikelola Kemenag mencapai Rp 95,2 triliun. Perkiraan BPKH, pada akhir tahun 2017 total dana haji bisa terkumpul sekitar Rp 100 triliun, namun yang bisa diinvestasikan kurang lebih Rp 80 triliun.
KPK sendiri sudah melakukan kajian secara komprehensif terhadap pengelolaan DAU. DAU sendiri merupakan anggaran yanh disimpan Kemenag untuk pembiayaan ibadah haji.
Dalam kajiannya, KPK masuk sampai tata laksana DAU yang menurut mereka tidak bisa digunakan untuk pembiayaan infrastruktur selain untuk keperluan jamaah.
Hasil kajian tersebut juga sejalan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan BPIH. Di mana, dalam aturan tersebut dana haji hanya dapat diivenstasikan ke Surat Utang Negara atau SUN, Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN dan deposito berjangka.
Artinya, merujuk pada aturan tersebut Kemenag tidak bisa mengembangkan investasi ke aspek lain, termasuk infrastruktur sebagaimana keinginan Presiden Joko Widodo. [beritaislam24h.info / akt]